Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy mengaku tidak tahu soal adanya dugaan jual beli jabatan rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Dia mengatakan tak memiliki kewenangan mengenai hal tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Apakah Rommy, anggota Komisi Keuangan DPR punya wewenang menentukan seseorang duduk (di jabatan rektor) atau tidak?,” kata Rommy sebelum diperiksa di Gedung KPK, Jumat, 22 Maret 2019.
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan pihak Kementerian Agama dalam jual-beli jabatan rektor, Rommy enggan menjawab lebih lanjut. Dia meminta masyarakat sendiri menyimpulkan pertanyaan itu. “Saya hanya menanyakan itu saja, silahkan jawab sendiri,” kata dia.
Dugaan jual beli jabatan rektor di UIN mencuat lewat ujaran mantan Ketua Mahkamah Konsitutusi Mahfud MD. Mahfud dalam acara Indonesia Lawyers Club, di TvOne, 19 Maret 2019 lalu mengatakan Kementerian Agama juga bermain dalam pemilihan rektor di kampus Islam, bukan Cuma lingkungan kantor wilayah.
Dia menceritakan dua orang batal dipilih menjadi rektor akibat Kemenag menerbitkan Permenag Nomor 68 tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor. Aturan tersebut mensyaratkan rektor harus tinggal minimal enam bulan sebelum menempati jabatan tersebut.
Mahfud mengatakan salah satu calon rektor itu adalah Andi Faisal Bakti. Mahfud mengatakan calon rektor IAIN Alauddin Makassar itu batal dilantik karena aturan Kemenag tersebut. Mahfud mengatakan Andi juga pernah didatangi orang yang meminta Rp 5 miliar jika ingin jadi rektor.
Adapun Rektor UIN Syarif Hidayatullah Amany Lubis lewat laman resmi kampus itu mengatakan rumor dirinya terpilih menjadi rektor periode 2019-2023 dilakukan secara tidak wajar adalah tidak benar. Amany juga membantah meraih jabatan itu dengan cara politik uang.
Dalam perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy disangka menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Suap diberikan agar Rommy mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.