Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kawanan Spesialisasi Pembobolan ATM Diringkus, Polisi: Modus Cabut Listrik

Kasus pembobolan ATM dengan modus baru di Depok terungkap. Polisi menyebut para tersangka mematikan listrik saat hendak mengambil uang di ATM.

26 Agustus 2021 | 07.25 WIB

Ilustrasi mesin ATM (Pixabay.com)
Perbesar
Ilustrasi mesin ATM (Pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Polisi menemukan modus baru dalam kasus pembobolan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di Depok. Para pencuri mematikan mesin saat proses pengambilan uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, modus baru itu terjadi di kawasan Cimanggis, Depok.

"Kejadian kemarin jam 18.00 di SPBU daerah Cimanggis, jadi ini (pelaku) khusus pembobolan ATM BRI yang model lama tombol bulat," kata Imran di Mapolrestro Depok, Rabu 25 Agustus 2021.

Imran mengatakan, modus pelaku adalah dengan mematikan sambungan listrik yang mengaliri mesin ATM saat proses pengambilan uang.

“Jadi setelah kartu ATM dimasukkan dan ditekan nominal uang yang diinginkan, begitu proses penghitungan, listrik dimatikan. Saat itulah dia mencongkel dengan obeng dan menjepit dengan pinset uang tersebut,” kata Imran.

Imran mengatakan, dengan mematikan mesin ATM ketika proses pengambilan uang, saldo yang ada di tabungan pelaku tidak berkurang, sementara uang yang telanjur keluar diambil paksa dengan dicongkel.

“Jadi modus dari pelaku ini mengambil uangnya sendiri di ATM, begitu proses listrik dimatikan,” kata Imran.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Imran, pelaku berkelompok sebanyak tiga orang. Masing-masing peran ada yang mengambil uang, mematikan mesin ATM dan menghalangi pintu masuk.

“Satu pelaku ambil uang, satu pelaku berperan sebagai penutup jalan pintu, yang satunya mematikan listrik, tapi satu kabur dua tertangkap,” kata Imran.

Imran mengatakan, kawanan ini telah melakukan pencurian ATM sebanyak tujuh kali yaitu, di Bogor, Depok, dan Tangerang dengan keuntungan sekitar Rp 18 juta.

“Mereka tertangkapnya pada saat petugas bank yang hendak mengisi ATM curiga. Jadi karena mereka grogi, lari dan dikejar,” kata Imran.

Akibat perbuatannya, pelaku pembobolan ATM itu terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

 

 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus