Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Polres Metro Depok menangkap Dedi Susanto Ginting, 49 tahun, karena kepergok hendak membobol ATM BCA di salah satu minimarket di Jalan Raya Nangka, RT 04/05, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Hadi Kristanto mengatakan, pelaku beraksi pada Rabu, 13 Desember 2023 sekitar pukul 5 pagi. Pelaku membobol tembok minimarket yang di dalamnya terdapat ATM BCA menggunakan dongkrak dan kayu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemudian setelah tembok belakang mesin ATM Bank BCA jebol, pelaku membuka triplek yang menutupi belakang mesin ATM," kata Hadi di kantornya, Jumat, 16 Desember 2023.
Hadi mengatakan pelaku tidak mengetahui aksinya tersebut membuat alarm sistem keamanan kantor BCA di Cirasas berbunyi. Petugas perbaikan dan pengawasan mesin ATM pun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek.
"Mereka melihat pelaku yang membawa alat dongkrak, tabung gas elpiji 3 kilogram, tabung oksigen, alat las, kayu balik, kunci pipa, dan tang di TKP," paparnya.
Petugas dibantu pedagang sembako di depan minimarket tersebut akhirnya menangkap pelaku. Pelaku pun mengakui perbuatannya.
"Saat ini pelaku sudah diserahkan ke pihak Kepolisian Polres Metro Depok. Sementara pelaku kami jerat dengan pidana pencurian dengan pemberatan atau pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," ucap Hadi.
Pilihan Editor: Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei