Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kebakaran Hotel di Alam Sutera Tewaskan 3 Orang, Polisi Gandeng Puslabfor Karena Diduga Ada Kelalaian

Dugaan sementara penyebab kebakaran hotel itu adalah korsleting listrik, namun muncul dugaan baru karena ditemukan puntung rokok.

10 Juni 2024 | 11.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kebakaran. shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Polres Tangerang Selatan menggandeng Puslabfor dalam menyelidiki kebakaran Hotel Allnite & Day Alam Sutera, yang menewaskan 3 orang. Polisi mulai melakukan penyelidikan untuk mencari tahu penyebab kebakaran tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebakaran hotel tersebut terjadi pada Sabtu 8 Juni 2024. Ada 6 korban dalam kebakaran tersebut, 3 di antaranya meninggal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka terjebak dalam lift saat mencoba menuju titik kebakaran. Kini jenazah korban telah dikebumikan. 

Juru bicara Polres Tangerang Selatan AKP Agil mengatakan, proses penyelidikan telah dilakukan dengan menggandeng Puslabfor. "Dapat kami sampaikan bahwa, sejauh ini proses penyelidikan masih berproses, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Puslabfor sehingga proses penyelidikan dilaksanakan secara scientific," kata Agil, Senin 10 Juni 2024. 

Kanit Resmob Polres Tangerang Selatan Ipda Andira Wigata mengatakan, dugaan sementara penyebab kebakaran itu adalah korsleting listrik. Namun setelah didalami muncul dugaan baru, karena ditemukan puntung rokok di lokasi kejdian.

“Tapi setelah dilihat lagi, ada di situ ditemukan puntung rokok. Jadi antara kedua itulah, nanti kita akan lakukan pendalaman,” kata dia.

Andira memastikan telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan CCTV di lokasi kejadian. Tujuannya untuk memastikan apakah ada dugaan kelalaian dalam peristiwa kebakaran tersebut. 

“Ini kelalaian yang disebabkan oleh pengunjung atau pengelola,” ujarnya.

Identitas tiga korban yang meninggal dalam kebakaran Hotel Allnite & Day Alam Sutera, antara lain:

1. Dimas Hariyadi, warga Bojong RT 001 RW 010, Kelurahan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

2.Oky Dwi Putra, warga komplek Pepabri, Jalan Perintis 3 Blok A5, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

3. Hendy Ruspandi, warga Kampung Priyang RT 011 RW 08, Kelurahan Pondok Jagung, Serpong Utara.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kememkumham: Tertib Jalani Pembimbingan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus