Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kebakaran Pabrik Korek Api, Pemilik Diancam Hukuman 5 Tahun Bui

Pemilik dan dua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran pabrik korek api macis yang terjadi di Binjai.

24 Juni 2019 | 08.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Kepolisian Resor Kota Binjai menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran pabrik korek api macis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Saat ini, ketiganya telah ditahan.

Baca: Kebakaran Pabrik Korek Api, Pemilik Diringkus Polisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga tersangka itu adalah pemilik usaha PT Kiat Unggul, Indra Marwan, bersama dua anak buahnya, Burhan (manajer) dan Lisma Warni (supervisior). Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP, yaitu kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polisi Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan, hasil penyelidikan sementara, perusahaan induk berada di Sunggal dan memiliki izin usaha. "Tersangka membuka tiga cabang usaha lain, yang terbakar itu termasuk cabangnya. Untuk sementara seluruh operasional pabrik kami hentikan termasuk pabrik induk," kata Tatan saat dihubungi pada Minggu malam, 23 Juni 2019.

Tatan menuturkan, kebakaran terjadi saat para korban memasang kepala mancis. Pabrik memiliki alat pemadam kebakaran, namun diduga seluruh korban panik sehingga alat pemadam tidak sempat digunakan. "Kalau yang menggembok atau mengunci pintu depan adalah mandor. Mandornya pun ikut jadi korban," ujarnya.

Saksikan: Ini Hasil Identifikasi Korban Kebakaran Pabrik Korek Gas

Berdasarkan keterangan lima orang saksi, Tatan menjelaskan, kebakaran terjadi saat korban sedang memasng kepala mancis dengan penggesekan. "Diduga bocor, kemudian dilepas dan menyambar ke mancis yang lain," kata Tatan.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Binjai, Inspektur Satu Siswanto Ginting menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan di lokasi kejadian, diketahui bahwa pintu depan selalu dikunci saat jam kerja. Padahal, di dalam pabrik itu terdapat banyak barang-barang berbahaya dan mudah terbakar. "Inilah yang menjadi dasar kami menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Siswanto.

Kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pemilik rumah, Sri Maya, empat pekerja yang selamat, dan warga sekitar. Dari keterangan mereka, Siswanto melanjutkan, korban terjebak di dalam rumah 35 meter persegi itu. Mereka tidak keluar ketika api menyala karena pintu depan pabrik digembok. Meski berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja biasanya menggunakan pintu belakang untuk akses keluar dan masuk pabrik.

Baca: Pabrik Korek Api di Binjai Terbakar, 30 Pekerja Dilaporkan Tewas

Kepala Polres Binjai Ajun Komisaris Besar Nugroho Tri Yulianto sebelumnya menuturkan bahwa kebakaran pabrik korek api macis ini diduga akibat ledakan tabung gas. Korban yang meninggal sebanyak 30 orang, terdiri dari 25 pekerja perempyan dan lima orang anak-anak. Sementara itu, empat pekerja lain selamat karena meninggalkan pabrik untuk makan siang.

MEI LEANDHA

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus