Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Krishna Syarif mendatangi pabrik korek api gas atau mancis milik PT Kiat Unggul di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo Dusun IV, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang terbakar pada Jumat siang, 21 Juni 2019 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usai meninjau lokasi pabrik yang sudah diberi police line itu, Krishna didampingi Deputi Direktur Wilayah Sumbagut Umardin Lubis dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai, TM Haris Sabri Sinar mengunjungi rumah duka ahli waris Gusliana. Kepada orang tua korban, Hasan Suheri dan Kiptiah, dia mengatakan, turut berduka dan mengajak mengambil hikmah dari musibah yang terjadi bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting.
"Selain kepedulian pengusaha, jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan rasa aman dan tenang para pekerja atas resiko sosial yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Inilah yang menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan untuk terus bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi," kata Krishna, Selasa, 25 Juni 2019.
Pengusaha harus terbuka menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait aktivitas usaha yang dilakukan. Mulai dari bentuk usaha, jumlah tenaga kerja hingga besaran upah yang dibayarkan supaya tidak ada kerugian yang dialami bila resiko sosial terjadi.
Seperti yang dialami Suheri dan Kiptiah, dua anaknya yaitu Sahmayanti dan Gusliana menjadi korban kebakaran. "Namun hanya Almarhumah Gusliana memiliki hak di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta. Santunan yang diterima ahli warisnya sebesar Rp 150,4 juta," ucapnya.
Jumlah tersebut adalah total manfaat yang diterima dari empat program BPJS Ketenagakerjaan yaitu santunan Kematian akibat Kecelakaan Kerja berupa 48 x upah sesuai yang dilaporkan, santunan jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun yang dibayarkan secara lumpsum. Almarhumah Gusliana terdaftar sejak Oktober 2018, gajinya rata-rata Rp 500.000 sampai Rp 700.000 dipotong sebesar Rp 16.800 per bulan untuk iuran BPJS-nya.
Sementara untuk korban lain, statusnya pekerja harian lepas. Sesuai Peraturan Pemerintan Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 27 disebutkan: pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS maka bila terjadi resiko terhadap pekerjanya wajib memberikan hak pekerja sesuai atur tersebut.
"Untuk Almarhum Sahmayanti dan korban lainnya, perusahaan wajib membayar haknya. Sesuai ketentuan yang berlaku atau seperti yang diberikan BPJS. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membantu dan memberikan kemudahan sehingga pembayaran dilakukan dalam waktu yang cepat. Ini bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian dan perlindungan kepada warganya,” katanya lagi.
Ditanya berapa jumlah pekerja PT Kiat Unggul yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Krishna mengatakan, perusahaan ini memiliki beberapa pabrik di lokasi berbeda. Pabrik induknya berada di kawasan Diski, Kabupaten Deliserdang yang memiliki izin. Sementara pabrik lain yang berada di Desa Sambirejo yang terbakar kemarin, di Desa Pardamean, dan Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat tidak berizin.
"Dari semua pabrik itu, hanya 27 pekerja yang terdaftar di BPJS. Di pabrik yang terbakar, hanya Almarhumah Gusliana. Lainnya adalah pekerja harian lepas dan borongan," pungkas Krishna.
Kebakaran melanda pabrik diduga akibat ledakan tabung gas mancis. Api dengan cepat membakar satu rumah yang dijadikan pabrik, para korban yang bekerja dalam satu ruangan terjebak dan tak sempat menyelamatkan diri. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Langkat, 30 orang dinyatakan tewas, terdiri dari 25 pekerja yang semuanya perempuan dan lima orang anak-anak. Sementara empat pekerja lain selamat karena meninggalkan pabrik untuk makan siang.