Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes Cina di Indonesia bersurat kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Urusan Asia Pasifik dan Afrika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat tertanggal 21 Januari 2025 itu menyebutkan sejumlah warga negaranya menjadi korban pemerasan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, atau dalam surat itu disebut Bandara Internasional Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat yang dokumennya diperoleh Tempo, dilampirkan daftar kasus pemerasan yang terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025. "Ini hanyalah puncak gunung es karena lebih banyak warga negara Tiongkok yang diperas tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang, " begitu bunyi surat dengan Bahasa Inggris itu.
Kendati demikian Kedubes Cina di Indonesia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan merasa terhormat untuk menyampaikan pengaduan tersebut kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia:
Tahun lalu, dengan bantuan Departemen Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar Tiongkok atau Cina telah menjalin kontak dan koordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta.
Setidaknya terdapat 44 kasus pemerasan yang terungkap. Demikian poin dalam surat tersebut. Dari 44 kasus pemerasan itu terdapat Rp 32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara Cina.
Pihak Kedubes RRT juga meminta agar tanda-tanda yang bertuliskan "Dilarang memberi tip", "Silakan lapor jika terjadi pemerasan" dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris dapat dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi.
Pihak Kedubes Cina juga berharap perintah larangan memberi tip dapat dikeluarkan kepada agen-agen perjalanan dari Tiongkok atau Cina. Dengan demikian mereka tidak akan menyarankan wisatawan Tiongkok untuk menyuap petugas imigrasi.
Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan kembali kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia jaminan penghargaan setinggi-tingginya,
Tempo mencoba menghubungi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Silmy Karim namun belum merespon baik telepon maupun Whatsapp. Demikian pula Humas Ditjend Impas Ahmad Nur Shaleh, yang tidak merespon konfirmasi dari Tempo.
Dalam surat itu disertai contoh kasus pemerasan di Bandara Soekarno Hatta Tahun 2024-2025. Misalnya petugas Imigrasi yang terlibat pemerasan, berdasarkan transfer bank, petugas tersebut berinisial DAS. Uang dikembalikan (RMB) senilai Rp. 1 600.000
Penumpang atas nama Tuan Zhao Qiu Nomor Penerbangan MF868. Orang tersebut tiba di Bandara Internasional Jakarta pada 20 Februari 2024 pukul 06:00 pagi. Dan 43 penumpang berbagai penerbangan.