Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan aliran dana kepada tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Hingga saat ini ketiga hakim tersebut masih dalam proses penjemputan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar memastikan pihaknya akan mendalami dugaan adanya aliran dana terhadap ketiga majelis hakim itu. “Tapi yang pasti putusannya sesuai yang diminta (oleh pihak penyuap),” kata Abdul saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 12 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kejagung telah menetapkan empat tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara yang lebih populer sebagai kasus korupsi minyak goreng. Keempatnya yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).
Arif Nuryanta diduga mendapatkan suap sebesar Rp 60 milar. Dia merupakan Ketua PN Jakarta Selatan yang ketika kasus korupsi minyak goreng ini disidangkan menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO pada 19 Maret 2025. Ketiga korporasi tersebut yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Abdul mengatakan putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan. Akan tetapi, majelis hakim menilainya bukan suatu tindak pidana
Kejagung menjerat tersangka Wahyu Gunawan dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Marcella Santoso dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.