Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejagung Paparkan Kekurangan Komnas HAM dalam Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat

Kejaksaan Agung kembali menggelar pertemuan dengan Kemenkopolhukam dan Komnas HAM soal penyelidikan kasus pelanggaran HAM Berat.

9 Maret 2021 | 19.17 WIB

Sejumlah aktivis saat melakukan aksi kamisan ke-575 di depan Istana Negara, Jakarta, 21 Februari 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak kembalinya dwi fungsi Militer melalui penempatan TNI di Kementerian serta menuntut pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Sejumlah aktivis saat melakukan aksi kamisan ke-575 di depan Istana Negara, Jakarta, 21 Februari 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak kembalinya dwi fungsi Militer melalui penempatan TNI di Kementerian serta menuntut pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono bertemu perwakilan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan beserta Komnas HAM pada Senin, 8 Maret 2021. Pertemuan tersebut membahas penyelesaian 16 kasus pelanggaran HAM berat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Rinciannya, 16 kasus itu terdiri dari 13 kasus yang belum diselesaikan dan 3 kasus yang telah diputus. "Apa yang bisa disampaikan ke Komnas HAM, terkait kekurangan-kekurangan (dalam kasus) itu," ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, pada 5 Maret, Kejaksaan Agung datang ke Kantor Kemenkopolhukam untuk menyerahkan hasil kajian 16 kasus pelanggaran HAM berat.

Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat dilantik oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 30 Desember 2020. Sebanyak 18 pegawai Kejaksaan Agung menjadi anggota Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat ini.

Dalam penelitian sejak tim dibentuk, Kejaksaan Agung menyatakan ada dua hal yang mengganjal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Ali mengatakan, dua ganjalan itu adalah penanganan perkara itu sendiri dan Undang-Undang terkait penuntasan perkara.

"Misalnya gini, di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak disebutkan tata cara penghentian penyelidikan," ucap Ali. Padahal, kata Ali, bisa saja suatu perkara dihentikan lantaran tak memiliki cukup bukti. Namun, undang-undang tak mengatur itu.

Kendati demikian, dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang mangkrak, Kejaksaan Agung belum memutuskan apakah ada perkara yang dihentikan atau dipastikan tuntas. Dia hanya memastikan analisis seluruh kasus yang menggantung telah diserahkan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus