Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tiga purnawirawan TNI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di proyek satelit orbit 123 Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Ketiganya diperiksa sebagai saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka yang menjalani pemeriksaan ialah Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kemenhan. Lalu Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan, Kemenhan.
"Ketiga saksi diperiksa terkait proses penyelamatan Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus kontrak pengadaan satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan ground segment dengan Navayo maupun jasa konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin, 7 Februari 2022.
Kasus satelit orbit 123 di Kemenhan berawal dari kekosongan pengelolaan setelah satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123. Saat itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot tersebut.
Dalam perkembangannya, kendati persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kementerian Kominfo belum terbit, Kemenhan sudah membuat kontrak sewa satelit dengan pengisi orbit milik Avanti Communication Ltd bernama Satelit Artemis.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Kemenhan telah menandatangani kontrak dengan perusahaan Navayo, Airbus, Detente Hogan Lovells, dan Telesat dalam kurun waktu dari 2015 sampai 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini