Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda Purnawirawan Agus Purwoto mengajukan banding atas vonis 12 tahun di kasus korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat Bujur Timur. Pengacara Agus, Tito Hananta menilai ada sejumlah pertimbangan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta sidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami mengusulkan kepada klien kami untuk mengajukan banding, karena banyak sekali pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tito menyebutkan salah satunya mengenai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam menghitung kerugian negara di kasus ini. BPKP menaksir kerugian negara mencapai Rp 453 miliar dan perhitungan itu dipakai oleh jaksa dalam tuntutannya.
Menurut Tito, BPKP tidak mempertimbangkan fakta bahwa satelit itu telah benar-benar disewa selama 1 tahun. Dia menilai BPKP menggunakan total loss dalam penghitungannya, bukannya menggunakan faktual loss.
Selain itu, Tito mengatakan hakim juga tidak menimbang fakta bahwa Agus semata-mata hanya melaksanakan perintah atasan, yaitu perintah Menteri Pertahanan dan juga perintah Presiden di dalam rapat Kabinet 4 Desember 2015. Dia mengatakan Agus juga sama sekali tidak menerima uang dari proyek tersebut.
"Selain itu masih ada beberapa alasan lainnya yang perlu diuji dalam tingkat banding," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim koneksitas menjatuhkan vonis kepada Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 153 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.
Agus bukan satu-satunya terdakwa yang divonis dalam sidang ini. Hakim juga memvonis Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma Arifin Wiguna, Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar dan Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden bersalah melakukan korupsi pengadaan satelit Kemenhan. Hakim memvonis ketiganya dengan hukuman 12 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 500 juta subsider
Selain hukuman penjara dan denda, hakim mewajibkan 3 terdakwa tersebut untuk membayar ganti rugi kerugian negara yang muncul akibat korupsi ini masing-masing Rp 100 miliar.