Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, pada Rabu, 10 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Delapan orang saksi itu terdiri dari empat pihak BPJS Ketenagakerjaan dan empat pihak perusahaan sekuritas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari pihak swasta yakni PIC PT Bahana TCW Investment Management, Rukmi Proborini; Direktur PT Bahana Sekuritas, Ermawati A. Erman; PIC PT Danareksa Sekuritas, ES; dan Direktur PT Panin Asset Management, RS," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Rabu, 10 Februari 2021.
Untuk pihak BPJS Ketenagakerjaan adalah Direktur Keuangan dan Umum Anak Perusahaan Dana Pensiun, AA; Deputi Direktur Perencanaan Strategis, Teguh Purwanto; Deputi Direktur Bidang Pasar Modal, Purwaning Isdiani; dan Asisten Deputi Bidang Pasar Utang, UH.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," kata Leonard.
Kejagung sebelumnya telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menginvestigasi transaksi saham dan reksadana senilai Rp 43 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan manajer investasi (MI) yang sama dengan PT Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah MI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.