Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejagung Periksa Muhammad Lutfi, Ini Dugaan Perannya di Kasus Izin Ekspor CPO

Kejaksaan Agung menduga Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerima suap dalam kasus izin ekspor CPO.

22 Juni 2022 | 12.00 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu 22 Juni 2022. Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan  sebagai saksi terkait  kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Perbesar
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu 22 Juni 2022. Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada hari ini, Rabu, 22 Juni 2022. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Lutfi tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 09.10 WIB. Didampingi dua orang, dia tak banyak berkomentar soal pemanggilannya tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Nanti ya," kata Lutfi saat ditemui wartawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kemarin memastikan penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa Lutfi. 

“Betul, pemanggilan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, tergantung jam berapa yang bersangkutan bisa hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.

Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari penyidikan kasus pemberian izin ekspor CPO yang dilakukan Kejaksaan Agung. Penyidik sebelumnya telah menjerat lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Wisnu Wardhana, eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag; Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; Picare Tagore Sitanggang, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; serta Lin Che Wei, pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia. 

Menurut Koran Tempo, Kejaksaan Agung memang telah membidik Lutfi sejak bulan lalu, saat mereka menjerat Lin Che Wei pada 17 Mei 2022. Dua sumber yang mengetahui kasus ini menyatakan Kejagung ingin Lin Che Wei kooperatif dalam membongkar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. 

Lutfi ditengarai mendapat upeti minyak goreng dari pengusaha sawit sebanyak 10 karton minyak goreng. "Jaksa menganggap karton minyak goreng itu sebagai kode suap," kata seorang sumber. 

Penyidik disebut telah mengantongi tangkapan layar percakapan terkait pengiriman kantong minyak goreng tersebut. Peristiwa itu bermula dari keluhan istri Lutfi yang kesulitan mendapatkan minyak goreng di pasar dan disampaikan dalam sebuah rapat bersama para pengusaha kelapa sawit pada 27 Februari 2022. Mendengar keluhan tersebut, beberapa pengusaha disebut berbondong-bondong mengirimkan masing-masing 10 karton minyak goreng ke rumah Lutfi dan Wisnu. 

Kejaksaan Agung pun belum memastikan status Muhammad Lutfi dalam pemeriksaan kali ini. Yang pasti, mereka telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara Wisnu Wardhana dan empat tersangka lainnya pada pekan lalu. 

MUTIA YUANTISYA| AVIT HIDAYAT

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus