Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menyita barang bukti dari salah satu tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng yakni Ariyanto (AR). Barang sitaan tersebut berupa tiga unit mobil dan dua kapal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Barang bukti ini dilakukan penyitaan tadi siang terkait dengan barang bukti perkara suap atau gratifikasi dari Ariyanto,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Selasa dinihari, 22 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tiga mobil sitaan tersebut terparkir di halaman Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Salah satu mobil mewah yang terparkir bermerek Porsche. Sementara itu, dua kapal milik Ariyanto disimpan penyidik di tempat lain. “Kami mengamankan dua kapal di Pantai Marina,” ujarnya.
Dalam kasus suap vonis lepas penanganan korupsi minyak goreng, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan hakim, yaitu Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Saat perkara ini disidangkan, Arif menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat. Ia yang menunjuk tiga hakim lain untuk memimpin persidangan.
Sementara empat tersangka lain adalah Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group; dua pengacara korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso; serta mantan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.
Pilihan Editor: Siapa Anggota Geng Riau yang Menguasai Pengadilan Jakarta