Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita 95 bundel dokumen dari penggeledahan di kantor PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, Jumat, 27 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Dokumen terkait dengan berbagai administrasi persuratan dan kontrak. Kemudian barang bukti elektronik berupa dua handphone,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jumat, 28 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penyidikan ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
PT OTM merupakan perusahaan milik anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza yang dikendalikan oleh tersangka Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak.
Tempat itulah yang dipakai oleh Sub Holding Pertamina untuk menampung dan memblanding atau mengplos BBM yang diimpor. Kejaksaan menyebut hal itu menyalahi aturan sebab PT OTM hanya berkapasitas sebagai tempat penyimpanan bukan blanding.
“Bisa kami sampaikan PT OTM adalah pihak yang tidak berkapasitas untuk melakukan proses blending, itu hanya tempat penyimpanan,” ujar Harli di gedung Kejagung, Jumat, 28 Februari 2025.
Kejaksaan telah menetapkan 9 tersangka, 6 diantaranya pejabat di Sub Holding Pertamina, 3 lainnya broker dari swasta. Dalam kasus ini ada sejumlah tindak pidana yang ditemukan oleh kejaksaan.
Pertama adanya kongkalikong antara Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sengaja mengihindari proses penawaran minyak mentah. Hal itu menyalahi regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.
Tindak pidana lain adalah soal pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Penyidik menemukan Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan melakukan pembelian untuk Ron 92 (pertamax), namun yang datang Ron 90. “Kenapa harus membayar Ron yang lebih tinggi, sementara yang datang di bawah itu,” ujar Harli.
Kejaksaan juga menemukan adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi. Baik Riva dan Yoki, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini penggeledahan juga sedang berlangsung di kantor Fuel Terminal BBM Tanjung Gerem, Kecamatan Grogol, Cilegon, Banten milik Pertamina Patra Niaga.