Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyidik sedang menggeledah salah satu rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid di kawasan Panglima Polim, Kelurahan Melawai, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu, kata Harli, bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilan PT Pertamina yang melibatkan anak pengusaha minyak itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Informasi dari penyidik begitu, sore ini mulai digeledah salah satu rumah di Jalan Panglima Polim,” kata Harli saat ditemui di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama Riza Chalid terseret dalam dugaan korupsi ini karena anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza menjadi satu tersangka. Kerry disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Dia disebut sebagai salah satu broker dalam impor minyak mentah yang bermain dengan Sub Holding PT Pertamina.
Lokasi persis rumah Riza Chalid yang sedang digeledah itu berada di Jalan Panglima Polim Nomor 91. Semua lampu di dalam rumah berpelitur putih dengan atap limas itu tampak menyala saat Tempo menengok dari celah pagar.
Di halaman rumah dua lantai itu terlihat tiga orang pria berpakaian bebas sedang berjaga-jaga. Empat unit mobil Toyota Avanza terpakir di pinggir jalan depan rumah Chalid.
Toyota Avanza dengan nomor polisi sipil itu adalah kendaraan yang disewa oleh penyidik Kejaksaan. “Benar, sedang ada penggeledahan. Saya tadi mengantarkan orang dari Kejaksaan,” ujar Mahzan, yang mengaku sebagai sopir mobil rental.
Dia mengatakan penggeledahan itu sudah dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Saat Tempo mengunjungi lokasi itu, penggeledahan masih berlangsung.
Harli Siregar tak bisa memastikan barang bukti yang dicari oleh penyidik. Dia menyatakan akan menginformasikan temuan penyidik bila penggeledahan itu telah rampung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Kejaksaan menghitung terdapat kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun dalam kasus ini.
Penyidik Kejaksaan Agung juga telah menggeledah kantor dan rumah Riza Chalid lainnya pada Selasa, 25 Februari 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp 833 juta plus US$ 1.500.