Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan: Baru Sinarmas Kembalikan Uang terkait Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung mengatakan, baru PT Sinarmas Asset Management, 1 dari 13 tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraya, yang menyerahkan uang

8 Juli 2020 | 08.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
PT Sinarmas Asset Management. Foto/twitter.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan, baru PT Sinarmas Asset Management, satu dari 13 tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya atau kasus Jiwasraya, yang menyerahkan uang hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara, 12 perusahaan sisanya tercatat belum ada yang menyerahkan uang terkait Jiwsraya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjelaskan, uang hasil hitungan BPK itu berbeda dengan uang fee yang telah dikembalikan sejumlah MI.

"Hanya itu (Sinarmas) saja yang menyerahkan. Lainnya tidak ada, karena kan itu berbeda dengan uang fee di mana beberapa MI sudah mengembalikan," ujar Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2020 malam.

Febrie mengungkapkan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari 12 perusahaan manajer investasi lainnya.

"Yang lainnya masih kita tunggu lah itikad baiknya," ucap Febrie melanjutkan. Meski begitu, ia menegaskan jika uang yang diberikan hanya sebatas dititipkan dan akan dieksekusi apabila hakim telah memutuskan hukuman bagi tersangka korporasi.

Dalam kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka individu dan 13 perusahaan sebagai tersangka korporasi kasus Jiwasraya.

Berikut rincian kerugian negara yang disebabkan 13 korporasi:

1. PT Dana Wibawa Management Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.027.000.000.000

2. PT Oso Management Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp521.100.000.000

3. PT Pinekel Persada Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.815.000.000.000

4. PT Millenium Danatama menyebabkan kerugian negara senilai Rp676.000.000.000

5. PT Prospera Aset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.297.000.000.000

6. PT MNC Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp480.000.000.000

7. PT Maybank Aset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp515.000.000.000

8. PT GAP Capital menyebabkan kerugian negara senilai Rp448.000.000.000

9. PT Jasa Capital Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp226.000.000.0pp

10. PT Corvina Capital menyebabkan kerugian negara senilai Rp706.000.000.000

11. PT Teasure Fund Investama menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.216.400.000.000

12. PT Sinarmas Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp77.000.000.000

13. PT Pool Advista menyebabkan kerugian negara senilai RpRp2.142.500.000.000

ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus