Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

10 Januari 2025 | 18.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) didampingi juru bicara PDIP Guntur Romli setelah memberikan keterangan mengenai pelaksanaan HUT ke-52 PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta, 9 Januari 2025. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus Harun Masiku. Gugatan itu dilayangkan hari ini, Jumat, 10 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, berkas gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto telah teregister dengan nomor perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"PN Jakarta Selatan pada Jumat 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK," kata Djuyamto dikonfirmasi Tempo, Jumat, 10 Januari 2025. 

Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan diagendakan pada Selada, 21 Januari 2025. Ia sendiri yang akan menjadi hakimnya. "Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto," katanya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus pelarian eks kader PDIP Harun Masiku. Hasto ditengarai sebagai pihak pemberi suap untuk mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, selain Hasto Kristiyanto, lembaga antirasuah juga menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Donny merupakan anggota tim hukum PDI Perjuangan. 

Setyo mengatakan, keterlibatan Donny dalam kasus suap itu sebagai orang kepercayaan Hasto untuk memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024. 

Setyo mengatakan, selain menyerahkan uang suap Hasto juga bekerjasama dengan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik lndonesia No.57P/HUM/2019 tanggai 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU soal penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 mengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk meloby anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel, padahal Harun dari Sulawesi Selatan," kata Setyo. 

Lebih jauh, Setyo mengungkapkan, antara Hasto, Donny dan Saeful Bahri menyuap Wahyu dengan bantuan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 pada 16 hingga 23 Desember 2019. 

"Atas perbuatan tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DlK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 oleh tersangka HK dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DlK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 oleh tersangka DTI," kata Setyo. 

Setyo mengatakan, Hasto dan Donny melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain kasus suapnya, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice, karena membantu pelarian Harun Masiku. 

"Pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nurhasan menelpon Harun Masiku supaya merendam HPnya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo. 

Dalam kasus perintangan penyidikan, Setyo mengatakan, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus