Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kapala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Selatan (Disnakertrans Sumsel), Deliar Rizqon Marzoeki dan Kepala Bidang Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Firmansyah Putra pada Jumat siang, 10 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan Deliar dan Firmansyah diduga karena menerima suap izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sebuah perusahaan yang berhubungan dengan Disnakertrans Sumsel. Namun, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan oleh Tim Penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diketahui, sebelum membawa Deliar Marzoeki dan Firmansyah Putra ke Kejari Palembang untuk dimintai keterangan, Tim Penyidik Kejari Palembang menggeledah Kantor Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi Sumatera Selatan yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu 2, Kota Palembang dan mengamankan uang Rp 40 juta yang diduga digunakan untuk kepengurusan izin K3 perusahaan.
Hal itu dibenarkan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, ia membenarkan adany penangkapan beberapa ASN di lingkup kerjanya. Elen menyebut, ASN dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang bersama Kejari Sumsel.
"Hari ini ada informasi dari Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadisnaker Sumsel dan staf. Diduga telah terjadi penyuapan berkaitan pekerjaan," kata Elen Setiadi saat ditemui di Kantor Gubernur Sumsel.
Elen menyebutkan, dirinya turut prihatin dengan kasus yang terjadi. Sebelumnya kata Elen, ia telah mengingatkan kepada seluruh ASN Pemprov Sumsel untuk tidak melakukan hal yang melanggar hukum berkaitan dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Kita prihatin sebagaimana dari awal saya mengingatkan ke kawan-kawan (ASN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghindari perbuatan melanggar hukum dan KKN, ini menjadi pengingat untuk bekerja sesuai aturan," kata Elen.
Elen mengaku, saat ini belum mendapatkan informasi lanjutan dan masih menunggu kabar dari Kejari Palembang mengenai konstruksi hukum yang terjadi. Ia juga mengatakan akan membantu penyidik apabila dibutuhkan.
"Dalam hal ini kita serahkan ke kejaksaan, untuk prosesnya seperti apa kita akan memberikan dukungan dari Pemprov Sumsel sesuai aturan," jelas dia.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, saat ditanya mengenai OTT terhadap Deliar dan Firmansyah, belum ingin memberikan keterangan secara gamblang. Namun, ia mengatakan, nantinya akan ada rilis resmi dari Kejari Palembang terkait OTT yang disebutnya sebagai oknum pegawai Disnakertrans Sumsel.
"Ya sabar ya, besok kita lakukan presrealase di Kantor, izinkan kami bekerja dulu," kata Hutamrin kepada awak media di Kantor Kejari Palembang pada Jumat, 10 Januari 2025.