Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejaksaan Tahan Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara Oppon Siregar mengatakan Ilyas ditahan 20 hari terhitung mulai Jumat 11 April 2025.

11 April 2025 | 18.35 WIB

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi korupsi. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Medan - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara Ilyas Sitorus (IS). Ilyas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara Oppon Siregar mengatakan Ilyas ditahan 20 hari terhitung mulai Jumat 11 April 2025. "Tersangka IS diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran," kata Oppon pada Jumat, 11 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Oppan, pengadaan software perpustakaan digital itu bermasalah sehingga negara rugi Rp 1,8 miliar. Penyedia software berinisial MM, ujar Oppon, sudah lebih dulu ditahan. Penyidik Pidana Khusus Kejari Batubara sudah menemukan dua alat bukti yang cukup serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya IS, kata Oppon sudah dipanggil dua kali. Namun IS mangkir dengan alasan sakit. IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus