Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Medan - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara Ilyas Sitorus (IS). Ilyas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara Oppon Siregar mengatakan Ilyas ditahan 20 hari terhitung mulai Jumat 11 April 2025. "Tersangka IS diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran," kata Oppon pada Jumat, 11 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Oppan, pengadaan software perpustakaan digital itu bermasalah sehingga negara rugi Rp 1,8 miliar. Penyedia software berinisial MM, ujar Oppon, sudah lebih dulu ditahan. Penyidik Pidana Khusus Kejari Batubara sudah menemukan dua alat bukti yang cukup serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya IS, kata Oppon sudah dipanggil dua kali. Namun IS mangkir dengan alasan sakit. IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online