Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

Kejari Solo hanya meminjamkan tempat untuk tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memeriksa para saksi kasus dugaan penyelewengan dana NPCI.

13 September 2024 | 01.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggelar pemeriksaan terhadap 12 saksi kasus dugaan penyelewengan dana Komite Paralimpiade Nasional Indonesia atau National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Jawa Barat tahun 2021-2023, yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Solo. Pemeriksaan para saksi itu dilaksanakan selama dua hari, Rabu-Kamis, 11-12 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut informasi, seorang saksi yang diperiksa berinisial DY, yang merupakan istri seorang anggota DPRD Kota Solo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo, DB Susanto mengkonfirmasi bahwa Kejari hanya meminjamkan tempat untuk tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

"Benar, tim penyidik Kejati Jabar memeriksa saksi-saksi di Kejari Solo. Kami hanya sebagai fasilitator tempat saja selama dua hari ini,” ungkap Susanto ketika ditemui wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Solo, Kamis, 12 September 2024. 

Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengungkapkan ada tiga dugaan kasus yang berkaitan yakni penyelewengan dana hibah Peparda VI Jawa Barat di Bekasi tahun 2022, dana hibah untuk anggaran rutin NPCI Jawa Barat 2022 dan dana hibah untuk Pelatda NPCI Jawa Barat 2021 - 2023. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga telah memeriksa sejumlah saksi lain secara maraton di Bandung. Saksi itu, antara lain mantan ketua NPCI Jawa Barat, SG, serta KF yang saat itu menjabat sebagai koordinator untuk cabang olahraga atletik. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di NPCI Jawa Barat itu.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan sekitar 50 orang di Bandung. Ada teman-teman difabel juga yang ikut diperiksa oleh tim penyidik," ungkap Cahya melalui sambungan telepon, Rabu, 11 September 2024.

Ia mengatakan pemeriksaan itu bukan pemeriksaan tersangka tapi sebagai saksi. Selain DY, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga memeriksa asisten rumah tangga (ART) DY, serta 10 saksi lainnya. "Kami menjemput bola untuk memeriksa saksi-saksi tersebut, ada beberapa yang di Solo lokasinya," ungkap dia. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus