Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejati Sumatera Selatan Sita Uang Rp 22,5 Miliar dari Kasus Korupsi LRT

Umaryadi menyebutkan uang itu akan dititipkan ke bank atau rekening tanpa bunga sebagai penyimpanan barang bukti dari kasus korupsi LRT Sumsel.

28 November 2024 | 13.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita uang Rp 22.591.320.000 atau Rp 22,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel Kementerian Perhubungan 2016-2020. Kasus ini ditengarai merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Uang tersebut diketahui mengalir ke sejumlah tersangka dari PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi mengatakan, uang tersebut disita dari salah satu tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Uang kami terima dari tersangka BHW (Bambang Hariyadi Wikanta) yang merupakan Direktur Utama PT Perentjana Djaja," kata Umaryadi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel pada Kamis, 28 November 2024.

Umaryadi menyebutkan uang itu akan dititipkan ke bank atau rekening tanpa bunga sebagai penyimpanan barang bukti dari kasus korupsi LRT Sumsel. Sebab, kata Umar, empat tersangka penerima aliran dari kasus tersebut juga telah dilimpahkan atau P21 ke Kejari pada hari ini.

Empat tersangka itu adalah Bambang Hariyadi Wikanta (BHW) sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja, Tukijo (T) sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto (IJH) Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan Andri Purwanto (SAP) Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. "Kami akan melimpahkan berkas penyidikan dari empat tersangka yang telah lengkap ke Kejari," kata Umar.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, mengatakan pihaknya telah menerima berkas P21 dari Kejati. Ia berujar nantinya Kejari akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk membuat surat dakwaan. "Nanti akan digabung antara Kejati Sumsel dan Kejari," kata Hutamrin.

Saat ditanya mengenai satu tersangka lagi yaitu Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Periode Mei 2016-Juli 2017 yang menerima setoran Rp 18 miliar dalam korupsi LRT Sumsel, Hutamrin mengatakan kasusnya berproses di Kejaksaan Agung. Namun untuk kasus lain yakni korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa. "Kami masih berkoordinasi dengan Kejagung dan masih menunggu hasil kejagung," kata Hutamrin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus