Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Keluarga Korban Minta Kasus Tabrak Lari Audi A6 Diusut Tuntas

Polisi telah menangkap sopir sedan Audi bernomor polisi B 1482 QH dan menetapkannya sebagai tersangka tabrak lari.

31 Januari 2023 | 14.35 WIB

Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Perbesar
Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Cianjur - Keluarga Selvi Amalia Nuraini, 19 tahun, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, Jawa Barat, yang meninggal akibat tabrak lari iring-iringan mobil pejabat kepolisian mengaku sudah ikhlas dan menganggap semua adalah takdir. Namun, mereka tetap meminta agar kasus ini terus diusut dengan tuntas dan jujur untuk keadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eva Fatimah, 36 tahun, bibi korban sekaligus orang yang memelihara selama satu tahun terakhir, mengaku masih syok atas kepergian keponakannya itu. Menurut Eva, meskipun hanya sebagai bibi, dia merasa sangat kehilangan karena Selvi sangat dekat dengannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Satu tahun ini almarhumah tinggal di rumah saya untuk ikut bekerja di rumah makan yang saya kelola. Dia anaknya rajin dan mandiri, tidak mau menyusahkan orang lain. Meskipun di rumah ada asisten rumah tangga (ART), dia tetap mengerjakan pekerjaan cuci baju, setrika, beres-beres kamar dan yang lainnya sendiri, tidak mau dibantu," ujar Eva saat ditemui di rumah duka Jalan Raya Bandung, Desa Bojong, Kabupaten Cianjur, Selasa 31 Januari 2023.

Eva menjelaskan, almarhumah Selvi merupakan anak kembar. Selvi tinggal di rumahnya, sementara Selva, saudara kembarnya tinggal di rumah orangtuanya di Ciranjang. Selvi baru masuk kuliah di Fakultas Hukum Unsur, sementara Selva di Fakultas Teknik universitas yang sama.

Eva mengaku tak ada firasat apapun atas kepergian keponakannya itu. Namun, sebelum kepergiannya, menurut Eva, ada kejadian di luar kebiasaan. Selvi meminta kepada ART untuk mencucikan dua potong bajunya yang berwarna putih karena kotor terkena noda.

"Tak biasanya Selvi meminta bantuan ART mencuci baju, padahal biasanya dia selalu mencuci pakaian sendiri, tak pernah mau meminta bantuan orang lain," tutur Eva.

Saat kejadian kecelakaan, Eva mengaku sedang berada di kebun. Dia tidak diberi tahu bahwa keponakannya sudah meninggal. Dia hanya diberi tahu bahwa Selvi mengalami kecelakaan dan saat itu sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Cianjur.

"Saya berangkat bersama ibu kandung almarhum menuju ke rumah sakit. Kakak saya yang lain hanya memberi tahu bahwa Selvi mengalami kecelakaan. Setelah tiba di rumah sakit baru tahu bahwa Selvi sudah meninggal dunia. Saat itu saya sangat terpukul," lanjut Eva.

Eva mengatakan pihak keluarga sudah menerima kepergian Selvi dengan ikhlas dan menganggapnya sebagai takdir. "Bahwa takdir keponakan saya hanya sampai di sini, kami sudah mengikhlaskan kepergiannya. Mungkin ini jalan yang terbaik dari Allah," kata Eva.

Namun, Eva tetap meminta agar kasus ini diusut dampai tuntas. Dia meminta pihak kepolisian memproses kasus ini dengan jujur karena kasusnya sudah diketahui publik. Dia tidak mau ada yang ditutup-tutupi agar peristiwa ini menjadi terang-benderang.

"Kami ingin mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya, jelas duduk perkaranya, jelas pelakunya. Tak perlu ada yang ditutup-tutupi. Bagi kami siapapun pelakunya, mau jajaran (kepolisian) atau bukan, jalankan saja hukum seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya," tandas Eva.

Saat ini, Kepolisian Resor Cianjur telah menangkap sopir sedan Audi bernomor polisi B 1482 QH, Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun, dan menetapkannya sebagai tersangka tabrak lari. Kepala Polres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan, mengatakan saat ini tersangka Sugeng sudah ditahan.

"Setelah melaksanakan gelar perkara dan memintai keterangan dari sejumlah saksi termasuk memeriksa tersangka, kami lanjutkan dengan penahanan tersangka berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan-pertimbangan dari penyidik," jelas Doni.

Doni mengatakan bahwa tersangka ditahan dengan pertimbangan penyidik khawatir tersangka melarikan diri karena alamat tersangka berada di luar Cianjur. "Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun," imbuh Doni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus