Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Keluarga Korban Minta Polisi Tegas di Kasus Suami Sekap Istri di Palembang

Keluarga korban kecewa karena pelaku penyekapan istri di Palembang sempat dilepaskan

29 Januari 2025 | 10.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Orang Meninggal. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Keluarga Sindi, ibu rumah tangga yang tewas karena disekap suaminya di Palembang, meminta polisi tegas pada pelaku, Wahyu Saputra. Pasalnya keluarga sempat dikabari pelaku dilepaskan karena polisi tidak memiliki alat bukti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini sangat mengecewakan karena kondisi korban sudah jelas memprihatinkan," kata Purwanto, kakak korban, saat ditemui di kediamannya, Palembang, pada Senin, 27 Januari 2025.

Keluarga Sindi melaporkan kasus KDRT ini ke Polsek Kertapati. Laporan itu ditindaklanjuti dengan kedatangan petugas ke TKP dan menangkap terduga pelaku. Namun, pelaku dilepaskan karena tidak memiliki alat bukti yang kuat.

Purwanto berharap, pihak kepolisian segera mengusut kejahatan yang menimpa adiknya itu. Sebab, kasus tersebut telah bergulir sejak sepekan, atau sejak Rabu, 22 Januari 2025 lalu. "Kami berharap polisi segera bertindak tegas dan menangkap WS agar keadilan bisa ditegakkan," ucap Purwanto.

Keluarga berharap polisi dapat memberikan hukuman yang setimpal terhadap Wahyu. "Kami ingin keadilan ditegakkan. Adik saya telah menjadi korban KDRT yang parah, dan pelaku harus bertanggung jawab," kata Purwanto.

Kasus tindak pidana penelantaran keluarga masuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tertuang dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana paling lama 3 tahun dan denda Rp15 juta.

Saat berita pelepasan Wahyu Saputra karena alasan belum cukup alat bukti oleh Polsek Kertapati itu viral, kasus tersebut lalu dilimpahkan ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Harryo Suggihhartono menyangkal pelepasan Wahyu Saputra dalam kasus tersebut. Ia menyatakan Wahyu telah ditangkap dan polisi segera melakukan konferensi pers.

Ia mengatakan, sejak Senin kemarin, pihak Polrestabes Palembang tengah melakukan penyelidikan dan telah melakukan upaya penangkapan terhadap Wahyu Saputra dalam kasus penyekapan tersebut. "Kasus ini juga sudah dilakukan tahap penyidikan. Kami juga sudah melakukan penangkapan terhadap WS," kata Harryo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus