Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban mutilasi dan tembak mati empat warga Papua oleh anggota TNI di Timika, Papua, mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar membentuk tim investigasi untuk mengungkap fakta dan motif kejahatan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, 16 September 2022, keluarga dari empat warga Papua yang dimutilasi ini juga menuntut hal ini kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Papua, Pangdam Cenderawasih XVII, Kapolres Mimika, dan Dandim Mimika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Keterlibatan anggota TNI dari Brigif/20 IJK Timika dengan melibatkan seorang berpangkat mayor, kapten, praka, dan Pratu, serta berkonspirasi dengan warga sipil lain merupakan kerja sistematis dan terstruktur, di bawah perintah komando yang berakibat pada terpenuhinya unsur pertanggungjawaban komando,” kata keterangan keluarga.
Selain itu, keluarga korban juga meminta Dewan HAM PBB agar membentuk Tim Investigasi untuk mengusut kejahatan negara terhadap rakyat Papua sejak 1961 hingga sekarang, terutama terhadap empat warga sipil yang ditembak mati dan dimutilasi.
Keluarga juga mendesak TNI memecat secara tidak terhormat anggota TNI yang terlibat dalam kasus penembakan dan mutilasi empat warga sipil dari kesatuan Brigif/20 IJK Timika dan meminta diadili di pengadilan umum Timika, termasuk mencopot komandan Brigif/20 IJK Timika dan menuntut proses hukum terbuka untuk umum.
Keluarga juga mengatakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM di tanah Papua bukan peristiwa baru. Pembunhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil asal Nduga di Timika pada 22 Agustus lalu merupakan yang kedua setelah kasus mutilasi dalam Biak Berdarah pada pada 6 Juli 1998, dan ini merupakan pertama kali pada masa pemberlakuan status Otonomi Khusus Papua.
“Dengan realitas praktik hukum di Biak Berdarah yang tak diselesaikan secara hukum, maka persoalan inipun akan senasib dengan kasus sebelumnya,” ujar keterangan tersebut.
Selanjutnya: Keluarga bantah dugaan keempat korban terlibat KKB..
Sebelumnya, pihak keluarga membantah kerabat mereka terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB. Menurut cerita versi keluarga, kasus pembunuhan ini berawal pada 22 Agustus 2022 pukul 19.00 waktu setempat. Saat itu, kedua korban atas nama Irian Nirigi dan Arnold Lokbere meninggalkan rumah mereka dengan menggunakan Toyota Avanza hitam bernomor polisi PA 1082 WR. Di tengah perjalanan, kedua korban mengganti kendaraan dengan Toyota Calya karena mobil sebelumnya hendak digunakan untuk keperluan keluarga.
"Selanjutnya setelah mengganti mobil, keduanya menjemput Atis Tini di Kilo 11 Kampung Kadun Jaya sekitar pukul 19:45 WIT dan selanjutnya mobil menjemput salah satu korban lainnya," dalam keterangan pihak keluarga korban yang diterima Tempo, Sabtu, 3 September 2022.
Keempat korban atas nama Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemanion Nirigi, dan Atis Tini selanjutnya pergi ke area Kampung Kamoro Jaya Distrik Wania SP 1 Timika Papua. Setelah mereka berangkat, pihak keluarga tidak mendapat kabar apapun lagi dari para korban.
Hingga pada Jumat, 26 Agustus 2022, pihak keluarga baru mendapatkan kabar penemuan satu jasad korban atas nama Lemaniol Nirigi dalam kondisi termutilasi di RSUD Timika. Jasad ketiga korban lainnya baru ditemukan setelah pihak keluarga dan warga melakukan pencarian di Sungai Lopong Iwaka, Timika, Papua. "Sehingga kami keluarga korban membenarkan adanya dugaan pembunuhann terjadi di SP sebagaimana yang disampaikan pada beberapa media," bunyi siaran pers tersebut.
Keluarga klaim korban mau beli bahan bangunan bukan senjata
Adapun versi kepolisian menyebut keempat korban ini dibunuh oleh enam anggota TNI setelah dijebak untuk melakukan transaksi pembelian senjata api. Para korban dibunuh karena diduga simpatisan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Selain membunuh, para tersangka merampas uang Rp250 juta milik korban.
Polisi telah menyerahkan anggota TNI tersebut ke Sub-Detasemen Polisi Militer Kodam XVIII/Cenderawasih di Mimika. Selain enam orang anggota TNI, dalam kasus ini Polres Mimika telah menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka.
Namun, pihak keluarga membantah klaim mereka anggota TPNPB-OPM. Menurut mereka, para korban merupakan warga sipil dan sudah dibenarkan oleh Bupati Nduga. Mengenai aktivitas mereka pada malam itu, pihak keluarga juga membantah bahwa keempatnya hendak membeli senjata. Menurut keluarga, para korban saat itu hendak membeli barang-barang bangunan.
Para pelaku segera jalani persidangan
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyatakan sidang terhadap enam prajurit tersangka mutilasi di Timika akan dilaksanakan di Mahkamah Militer Makassar dan Jayapura.
"Sidang keenam prajurit Brigif 20 dilaksanakan di dua tempat, yakni bagi yang berpangkat mayor sidangnya dilaksanakan di Makassar, sedangkan yang kapten dan empat anggota lainnya di Jayapura," kata Saleh di sela kunjungan kerja di Korem 172/PWY Jayapura, Papua Selasa 6 September 2022.
Ia mengatakan enam prajurit TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, dengan yang terberat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
EKA YUDHA SAPUTRA | M. JULNIS FIRMANSYAH | MUHAMMAD HENDARTYO | ANTARA
Baca: Kasus Prajurit TNI Mutilasi Warga Papua, Satu Tersangka Warga Sipil Masih Buron
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.