Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Periksa 5 Saksi Tambahan

Polisi memastikan, penyelidikan kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko, akan dilakukan dengan transparan dan profesional

10 April 2025 | 00.36 WIB

TKP ditemukannya mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko di pagar Kampus UKI, Jakarta, 7 Maret 2025. Tempo/Annisa Febiola
Perbesar
TKP ditemukannya mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko di pagar Kampus UKI, Jakarta, 7 Maret 2025. Tempo/Annisa Febiola

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur akan memeriksa saksi tambahan dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko. Setidaknya ada lima orang saksi yang akan diperiksa oleh pihak kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Proses pemeriksaan terhadap lima saksi tambahan akan dilakukan untuk memperkuat penyelidikan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tempo pada Rabu, 9 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nicholas memastikan, penyelidikan terhadap kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko, akan dilakukan dengan transparan dan profesional. “Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggung jawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran data dan fakta,” ucap Nicholas.

Hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil autopsi jenazah korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan penyebab kematian korban. 

“Soal berita-berita spekulasi bahwa korban mengalami patah tulang dan luka-luka, penyelidik masih menunggu hasil autopsi untuk mengungkap penyebab kematian," kata Nicolas. 

Menurut Nicholas, hanya ahli forensik yang berhak memberikan keterangan soal kondisi jenazah Kenzha. "Bukan dari opini yang berkembang ataupun pernyataan spekulasi semata kepada publik dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) terhadap jenazah Kenzha Ezra berjalan lambat karena banyak yang harus diperiksa. Namun Nicholas memastikan, kepolisian tidak ada niat untuk mengulur waktu pengungkapan kasus kematian mahasiswa UKI tersebut.

Proses penyelidikan secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk mengetahui kronologi dan penyebab kematian korban, kata Nicholas, memang perlu waktu. Begitu juga pemeriksaan jaringan, histopatologi dan pemeriksaan toksikologi, termasuk DNA yang tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

"Pemeriksaan laboratorium forensiknya yang lama, karena pemeriksaan digital forensik terkait dengan CCTV yang ada," katanya.

Dalam kasus kematian Kenzha Ezra, Polres Metro Jakarta Timur telah menggelar pra-rekonstruksi 70 adegan. Polisi melibatkan sejumlah saksi dalam pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di kampus UKI Cawang pada 26 Maret lalu.

Proses pra-rekonstruksi kasus kematian Kenzha berlangsung mulai pukul 13.50 hingga 17.15 WIB. Pra-rekonstruksi ini merupakan salah satu tahap penyelidikan untuk mengumpulkan sekaligus memperkuat alat bukti dan mengetahui apakah kasus ini merupakan tindak pidana atau bukan.

Berdasarkan pantauan Tempo, ada adegan korban ditonjok setelah minum minuman beralkohol. Peristiwa itu terjadi di gazebo di samping parkiran motor.

Pada 7 Maret lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi mahasiswa UKI Kenzha tewas di kampus berdasarkan keterangan para saksi. Dia mengatakan, ada momen pesta miras dalam rangkaian kronologi kejadian.

"Menurut keterangan saksi 4 atas nama EFW bahwa pada hari Selasa, 4 Maret 2025, awalnya sekitar pukul 16.30 WIB, meminum minuman berakohol jenis arak bali bersama dengan ketiga temannya, yaitu A dan H," kata Ade Ary melalui keterangan tertulis pada Jumat, 7 Maret 2025.

Annisa Febiola ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Polda Jabar Tahan Dokter Residen Unpad Tersangka Kekerasan Seksual Keluarga Pasien RSHS Bandung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus