Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kembali Usut Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa 2 Saksi

Kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita kembali bergulir.

23 November 2024 | 21.14 WIB

Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024. Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum menjalani penahanan diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya, dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk proyek tahun 2023 di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024. Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum menjalani penahanan diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya, dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk proyek tahun 2023 di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita kembali bergulir. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Adi Jatmiko selaku PNS Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dan Lilik Faridah selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin, Jumat, 22 November, pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterang tertulis, Sabtu, 23 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK masih melakukan pengembangan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun anggaran 2023-2024 itu. Kasus ini juga menjerat suami Hevearita, Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Tessa berujar penyidik menggali soal ada tidaknya permintaan atau pengkondisian proyek pada dinas-dinas lain oleh Wali Kota Semarang Hevearita beserta suaminya, Alwin Basri.

Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang sampai saat ini identitasnya belum dibuka. Berdasarkan informasi yang didapat Tempo dari pejabat KPK yang mengetahui perkara ini, keempat tersangka yang dimaksud adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah sekaligus suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Martono, dan Rahmat U Djangkar dari swasta.

KPK sudah menggeledah 66 lokasi dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan ini dilakukan pada 17–25 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan terhadap 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD (organisasi perangkat daerah) pemerintah Kota Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus