Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan akan mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh pria difabel berinisial IWAS alias Agus ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra menyebut bahwa Kejaksaan berencana menyerahkan berkas tersebut hari ini. “Jika tidak ada kendala administrasi, siang ini berkas perkara tersangka IWAS alias Agus dikembalikan oleh Jaksa Kejati NTB ke penyidik Polda NTB,” kata Efrien kepada Tempo, Jumat, 13 Desember 2024. Efrien menjelaskan, pengembalian berkas itu disertai dengan materi petunjuk P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kejati NTB menyatakan bahwa berkas perkara tindak pidana kekerasan seksual oleh pria difabel berinisial IWAS alias Agus belum lengkap. “Hasil penelitian jaksa peneliti menyatakan masih terdapat beberapa kekurangan alat bukti sehingga kami akan berikan petunjuk apa yang harus dilengkapi,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon dalam keterangannya, Senin, 9 Desember 2024.
Menyoal petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan, Enen mengatakan bahwa berkas perkara tersebut perlu diperbaiki dengan keterangan korban-korban lainnya. Apalagi, korban dugaan tindak pidana pelecehan ini disebut mencapai 15 orang. Jumlah korban yang tertera dalam berkas perkara, Enen berujar, belum sesuai dengan yang terungkap.
“Dari berkas perkara, yang baru lapor itu satu orang dan ada dua orang lagi yang jadi korban. Jadi, baru ada tiga,” tutur Enen. Kejaksaan, kata dia, masih mengikuti perkembangan kasus ini. “Oleh karenanya kami berikan petunjuk agar mereka yang jadi korban bisa sinkron dalam berkas.”
Adapun tersangka Agus diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dengan modus manipulasi melalui komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korbannya. Agus dianggap memanfaatkan kondisi korban yang rentan, sehingga korban dapat dikuasai dan mengikuti kemauannya. Hingga kini, korban yang telah diidentifikasi mencapai 15 orang. Menurut Komisi Disabilitas Daerah Provinsi NTB, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Sementara itu, tersangka Agus menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah. Kebijakan ini diambil oleh penyidik Polda NTB dengan mempertimbangkan kondisi tersangka yang merupakan penyandang disabilitas fisik, dan juga fasilitas di Polda NTB yang belum memadai untuk menangani tersangka dengan disabilitas.