Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kemenaker Selidiki Pelanggaran Keselamatan Kerja Pabrik Petasan

Kementerian Ketenagakerjaan akan menyelidiki pelanggaran norma keselamatan kerja pabrik petasan yang terbakar di Kabupaten Tangerang.

27 Oktober 2017 | 12.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personel Brimob Polda Metro Jaya mengevakuasi jenazah korban kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, 26 Oktober 2017. Kebakaran yang diduga akibat ledakan pada salah satu tempat pembuatan kembang api yang baru beroperasi dua bulan ini. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan akan menyelidiki pelanggaran norma keselamatan kerja pabrik petasan yang meledak, kemarin, di Kabupaten Tangerang. Penyelidikan itu terkait dengan peristiwa meledaknya pabrik tersebut pada Kamis, 26 Oktober 2017.

Pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses meledak sekitar pukul 08.30, Kamis. Ledakan yang diikuti kebakaran itu mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai 47 orang dan korban luka 46 orang. Hingga saat ini, polisi dan tim forensik masih berusaha mengidentifikasi korban yang sulit dikenali karena hangus terbakar.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Sugeng Priyanto menjelaskan, norma keselamatan kerja itu meliputi dua perspektif.

Baca: Polisi Cari Tujuh dari 10 Karyawan Pabrik Petasan yang Hilang

Pertama, perspektif perusahaan, yakni tentang persiapan jalur evakuasi dan alat pelindung diri, seperti masker, sepatu, dan pakaian kerja. "Ini kewajiban perusahaan menyiapkan sarana dan prasarana kerja yang aman," kata Sugeng di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Oktober 2017.

Norma kedua dari perspektif tenaga kerja adalah pemenuhan atas hak-hak para korban. "Mereka berhak atas jaminan sosial dan hal lain yang harus mereka dapatkan. Kami akan lihat satu per satu tenaga kerja di perusahaan itu, baik yang luka maupun yang meninggal, agar memperoleh hak-haknya," ucap Sugeng.

Sugeng menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, perusahaan tersebut sama saja mencederai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. "Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan peraturan yang dilanggar. Misalnya bisa sampai pencabutan izin usaha."

Baca: Ledakan Petasan di Kosambi, 47 Orang Tewas Sulit Diindentifikasi

Selain pelanggaran keselamatan kerja, Kemenaker bersama dengan polisi akan menyelidiki dugaan adanya pekerja di bawah umur di perusahaan itu. "Kami sudah mendengar informasi itu. Rencananya, hari ini kami menyiapkan tim turun bersama dengan kepolisian dan tim forensik untuk mendalaminya," kata Sugeng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus