Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kemendiktisaintek Serahkan Penyelesaian Kasus Perundungan PPDS Undip ke Penegak Hukum

Kemendiktisaintek telah melakukan audit terhadap PPDS Anestesi bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.

31 Desember 2024 | 06.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar Simatupang (ketiga dari kanan) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Eduart Wolok (ketiga dari kiri) memberikan keterangan mengenai SNPMB 2025 dalam konferensi pers di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyerahkan penyelesaian kasus dugaan perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro kepada penegak hukum. Perundungan ini diduga berkaitan dengan kematian salah seorang mahasiswa, Aulia Risma.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polda Jawa Tengah sudah menetapkan tiga tersangka dari Undip yang diduga terlibat pemerasan terhadap mahasiswa PPDS Anestesi. “Kemendiktisaintek menyerahkan (proses) kasus ini pada pengadilan,” ujar pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Simatupang ketika dihubungi pada Senin, 30 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Togar mengatakan Kemendiktisaintek telah melakukan audit terhadap PPDS Anestesi bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Setelah dilakukan audit, kata dia, kementerian menyerahkan kasus ini untuk ditangani oleh aparat penegak hukum.

Selain audit, Togar menyebutkan sudah ada beberapa langkah yang dilakukan untuk memperbaiki tata kelola PPDS. Menurut Togar, langkah-langkah perbaikan itu disusun oleh pihak Fakultas Kedokteran Undip dan RSUP Kariadi, di bawah pemantauan Kementerian Kesehatan. “Saat ini tengah dilakukan inventarisir dan pedoman sebagai acuan untuk PPDS yang lain,” ucap Togar. 

Sejak 28 Agustus 2024, penyelengaraan PPDS Anestesi di RS Kariadi diibekukan sementara oleh Kemenkes. Juru bicara Kemenkes Widyawati mengatakan Kemenkes masih mengkaji keputusan untuk membuka kembali RS Kariadi sebagai wahana praktek PPDS Anestesi Undip. 

Menurut Widyawati, Undip masih perlu memenuhi rencana aksi untuk memperbaiki sistem usai terjadinya kasus perundungan. “Untuk mencegah terjadinya perundungan di kemudian hari,” kata dia ketika dihubungi, Sabtu, 28 Desember 2024. Adapun salah satu rencana aksi yang diberikan Kemenkes dan Kemendiktisaintek adalah penandatanganan kerja sama antara Undip dan RS Kariadi untuk mencegah perundungan. 

Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan di program PPDS, yaitu Kepala Program Studi Anestesiologi berinisial TEN, Staf Administrasi berinisial SM, dan senior korban berinisial ZYA. Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, mengatakan praktik pungutan di PPDS Anestesi Undip telah berlangsung lama dan menyentuh angka miliaran rupiah.  "Per semester sekitar Rp 2 miliar. Sedang ditelusuri untuk apa," kata dia pada Sabtu, 28 Desember 2024. 

 Merespons penetapan tersangka, Undip mengatakan akan memberikan bantuan hukum kepada tiga orang tersebut.  Kuasa hukum Undip Khairul Anwar mengatakan universitas mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menindaklanjuti kasus ini. Karena itu, adanya sanksi atau tidak terhadap ketiga tersangka baru akan diputuskan oleh kampus setelah putusan pengadilan. "Kami akan ikuti proses hukumnya. (Pemberian sanksi) kami tunggu sampai putusan pengadilan," ucap Khairul saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2024.

Novali Panji Nugroho, Alfitria Nefi P, dan Dani Aswara bekontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus