Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kemenkumham Ajukan Anggaran Rp 55 Miliar untuk Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Total usulan tambahan anggaran Kemenkumham sebesar Rp2,74 triliun.

8 Juni 2021 | 09.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021. Selain itu dalam kesempatan yang sama, Yasonna membahas evaluasi kinerja Kemenkumham tahun 2020 serta rencana program prioritas 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan penambahan pagu anggaran sebesar Rp55 miliar untuk program bantuan hukum masyarakat miskin di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kementerian Hukum dan HAM ajukan program bantuan hukum litigasi kepada 5.699 orang dengan anggaran sebesar Rp47,8 miliar dan bantuan hukum non litigasi kepada 758 kelompok masyarakat sebesar Rp8,4 miliar di 33 provinsi se Indonesia,” Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usulan penambahan pagu anggaran tahun 2022 juga disampaikan Eddy saat rapat kerja Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022 bersama Komisi III DPR di Jakarta, Senin lalu. Total usulan tambahan anggaran Kemenkumham sebesar Rp2,74 triliun.

Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin tersebut pada pelaksanaannya akan diamanatkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan merekrut Organisasi Bantuan Hukum yang diseleksi terlebih dahulu.

Kepala Bidang Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Dwi Rahayu Eka Setyowati menjelaskan kriteria masyarakat miskin pada bantuan hukum tersebut berdasar pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 5 ayat 1 dan 2, yang salah satunya dibuktikan dengan surat keterangan miskin.

"Prosedurnya adalah calon penerima bantuan hukum atau pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan dokumen identitas, SKTM dan dokumen perkaranya,” kata Dwi.

Sementara itu, bantuan hukum non litigasi nantinya akan diterapkan pada sembilan program kegiatan. Terdiri terdiri dari penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan drafting dokumen hukum.

Pengajuan anggaran Kemenkumham untuk masyarakat miskin ini juga mendapatkan dukungan dari anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman yang menyatakan anggaran pembinaan hukum nasional seharusnya lebih diprioritaskan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus