Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kendari - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat secara resmi Bupati Buton Selatan nonaktif Agus Feisal Hidayat dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Sulawesi Tenggara Hugua mengatakan salah satu alasan pemecatan Agus Feisal Hidayat tersebut karena yang bersangkutan terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pascainsiden OTT yang menimpa Bupati Buton Selatan nonaktif Agus Feisal Hidayat beberapa waktu lalu, DPD PDIP Sultra langsung mengambil gerak cepat, dengan melakukan pemecatan terhadap Ketua DPC PDIP Buton Selatan tersebut," kata Hugua pada Ahad, 3 Juni 2018.
KPK menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat dan kontraktor dari PT Barokah Batauga Mandiri, Tonny Kongres, sebagai tersangka. Keduanya terjerat dalam kasus penerimaan hadiah dan janji dalam proyek pengerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Uang yang disita KPK berjumlah Rp 409 juta.
Menurut Hugua, kasus yang menimpa Agus Feisal tersebut menyebabkan jabatannya dan kekaderannya otomatis hilang. "Sudah seperti itu, karena Buton Selatan harus secepatnya memiliki Ketua DPC untuk kegiatan administrasi partai menghadapi pileg," ujarnya.
Hugua mengatakan sudah memegang surat keputusan pemecatan Agus Feisal Hidayat sebagai Ketua DPC dan kader dari DPP PDIP. "Langkah selanjutnya adalah menunjuk pelaksana tugas Ketua DPC PDIP Buton Selatan sampai terpilihnya ketua definitif," ujarnya.