Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan adanya penggunaan uang suap dalam kasus penerimaan hadiah dan janji yang menjerat Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat untuk kebutuhan Pilkada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami belum sampai kesitu, sekarang masih didalami jika nanti ada indikasi dan bukti tentu akan dikembangkan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya pada Kamis, 24 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat dan kontraktor dari PT Barokah Batauga Mandiri, Tonny Kongres sebagai tersangka. Keduanya terjerat dalam kasus penerimaan hadiah dan janji dalam proyek pengerjaan di pemerintahan Kabupaten Buton Selatan setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK Rabu kamarin
Dalam OTT tersebut, selain Agus dan Tonny, KPK menangkap 9 orang lainnya. Tiga orang diantaranya konsultan lembaga survei, yaitu Ari, Jossi, dan Syamsudin,
Basaria mengatakan, salah satu barang bukti yang disita penyidik uang senilai Rp 409 juta ditemukan di tempat Syamsudin. Di tempat itu, KPK menemukan sejumlah alat kampanye dan menyitanya.
Selain itu, Basaria menyebutkan, ayah dari Agus merupakan salah satu calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara. "Jika ada bukti dan arah ke sana nanti kami akan periksa ayahnya apakah uang ini juga digunakan untuk kebutuhan Cawagub ayahnya," kata dia.