Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kenali Perbedaan HAKI, Hak Cipta dan Hak Paten Tak Semua Orang Berhak

Terdapat beberapa perbedaan antara HAKI, hak cipta dan hak paten. Berikut penjelasannya

27 Juli 2022 | 16.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan sedang ramai kontroversial pendaftaran hak kekayaan intelektual atau HAKI Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI) oleh Baim Wong dan Indigo, yang kemudian keduanya mencabut atau menarik kembali pendaftaran tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hak Cipta diatur dengan UU No.28/2014 tentang Hak Cipta. Adapun, Hak Paten diatur dengan UU No.14/2001 tentang Paten. Secara hukum, keduanya menjadi hak atas kekayaan intelektual atau HAKI yang biasanya digunakan dalam menjalankan bisnis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun keduanya juga memiliki fungsi yang berbeda-beda untuk setiap aspek yang dilindungi. Lantas apa itu Hak Cipta dan Hak Paten?

Pengertian Secara Hukum

Menurut UU No.28/2014 tentang Hak Cipta, didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.

Sementara hak paten yang diatur dalam UU No.14/2001 menyatakan bahwa paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pemegang hak cipta dan paten

Untuk pemegang hak cipta sendiri akan diberikan seluruhnya kepada seorang yang menerima secara sah hak cipta langsung dari seorang pencipta. Tidak hanya itu, hak cipta juga dapat didapatkan dari pihak lain yang menerima hak tersebut secara sah.

Sedangkan hak paten dapat dipegang oleh seorang Inventor yang berposisi sebagai pemilik paten. Selain itu, bisa didapatkan juga dari seorang pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Objek yang dilindungi

Melansir sentrahki.uin.ar-raniry.ac.id, objek yang dilindungi dalam hak paten ialah invensi. Hal ini merupakan bagian dari inventor dan tertuang ke dalam bentuk seperti kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau sedang dalam proses pengembangan produk. Lingkup perlindungannya un terbagi menjadi dua hal, yaitu paten dan paten sederhana.

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah ciptaan dalam bidang yang terdiri atas ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Banyak hal yang dapat dilindung, beberapa di antaranya ialah karya tulisan, karya musik, sampai karya seni.

Jangka waktu perlindungan

Hak paten dan hak cipta memiliki jangka yang berbeda-beda dalam menentukan lama perlindungannya. Misalnya dalam hak paten sederhana dapat mencapai 10 tahun perlindungan, namun paten dapat mencapat 20 tahun pelindungan.

Sedangkan hak cipta lebih lama dari hak paten. Jangka waktu yang diberikan dapat mencapai 70 tahun setelah sang pencipta meninggal dunia. Ketika jangka waktu hak cipta berakhir maka pencipta dan ahli warisnya hanya kehilangan hak untuk memperoleh manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.

FATHUR RACHMAN 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus