Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi irit bicara soal operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK terhadap salah satu anak buahnya. Dia mengatakan belum bisa memberikan konfirmasi tentang siapa saja yang ditangkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Maaf belum bisa konfirmasi," kata Henri lewat pesan teks, Selasa, 25 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo mengkonfirmasi kepada Henri tentang kabar bahwa salah satu orang yang ikut ditangkap dalam OTT KPK hari ini adalah Koorsmin atau Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto. Arif diketahuo perwira menengah TNI AU. Namun, Henri mengatakan belum mengetahuinya. "Belum ada laporan resmi ke saya," kata dia.
Marsekal Madya Henri Alfiandi sebenarnya telah diberhentikan sebagai Kepala Basarnas oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Henri diganti oleh Marsekal Madya Kusworo yang sebelumnya menjabat Dansesko TNI.
Henri dimutasi sebagai Pati Mabes TNI dalam rangka pensiun. Namun proses serah terima jabatan Kepala Basarnas belum secara resmi dilakukan.
Mutasi terhadao Marsdya Henri Alfiandi tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diteken Yudo Margono pada Senin, 17 Juli 2023. Ada 96 perwira tinggi dimutasi oleh Yudo, termasuk tujuh panglima komando daerah militer (pangdam).
Hari ini, KPK melakukan OTT di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa siang, 25 Juli 2023. Penangkapan itu dilakukan di daerah Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi. OTT di Bekasi dilakukan di sebuah warung soto Boyolali.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penangkapan ini dilakukan terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. Delapan orang dikabarkan ditangkap, termasuk Koordinatir Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto.
Ali mengatakan dalam OTT KPK ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang. Namun dia belum menjelaskan jumlah uang yang disita. Dia mengatakan penyidik masih memeriksa mereka yang ditangkap. KPK, kata dia, memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang ditangkap.
Pilihan Editor: Gelar OTT Senyap, KPK Tangkap Koorsmin Kepala Basarnas