Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 6 orang hasil operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Kalimantan Selatan, pada Ahad 6 Oktober 2024. Dua di antaranya sudah di Gedung Merah Putih pada Senin sore, 7 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan sampai dengan saat ini sudah ada dua orang yang dibawa oleh KPK. "Satu orang berprofesi sebagai swasta dan satunya adalah penyelenggara negara, empat lainnya dalam perjalanan ke Gedung Merah Putih," katanya saat di temui di Gedung KPK Merah Putih, Senin 7 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi yang diperoleh Tempo, dari enam orang itu, empat di antaranya penyelenggara negara dan sisanya swasta.
Tessa menyampaikan, butuh waktu lebih dari 1x24 jam untuk membawa enam orang itu karena kejadiannya bukan di Pulau Jawa. Ada hal teknis maupun non-teknis keberangkatan pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta. "Perjalanan membutuhkan waktu," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Selatan, pada Ahad, 6 Oktober 2024.
Alex mengatakan, OTT KPK kali ini terkait perkara pengadaan barang dan jasa (PBJ). “Perkara PBJ,” katanya saat di konfirmasi dalam keterangan tertulis yang di terima Tempo, Senin 7 Oktober 2024.
Dia mengatakan, belum menemukan solusi jitu untuk memberantas praktik korupsi jenis ini. “Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi PBJ,” ucapnya.
Persekongkolan dalam penunjukan atau pemilihan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara. “Praktik yang lazim dalam perkara pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Detail sasaran institusi dan pihak yang terlibat dalam OTT KPK kali ini belum dijelaskan lebih lanjut. “Detailnya nanti akan dijelaskan oleh Direktur Penyidikan (Dirkdik) pada saat ekspose,” ucapnya.
Pilihan Editor: MA: Usulan Perubahan Gaji Hakim Sudah Disetujui Kemenkeu, Berikut Rinciannya