Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin bin Asip tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dikirimkan Bareskrim Polri ihwal kasus pagar laut di perairan Tangerang. Adapun klarifikasi itu untuk melengkapi keterangan soal perkara terbitnya sertifikat HGB dan SHM yang diduga palsu di kawasan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Pemerintah Jajaki Negosiasi dengan Inggris untuk Pulangkan Terpidana Kekerasan Seksual Reynhard Sinaga ke Indonesia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kepala desa (Arsin) kami sudah undang tapi belum hadir. Tentu saja kalau undangan klarifikasi, kan, sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir. Tapi prinsipnya kami sudah menemukan suatu tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro di Mabes Polri, Selasa, 4 Februari 2025.
Bareskrim Polri sudah selesai melakukan gelar perkara untuk kasus ini. Penyidik menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat HGB dan SHM di perairan Tangerang itu. Selanjutnya polisi akan menggelar penyidikan secara intensif terhadap perkara ini hingga tersangkanya ditemukan.
Penyidik telah memeriksa para saksi yang terdiri dari pihak ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang. Djuhandhani memastikan penyidikan pada perkara pemalsuan HGB dan SHM di perairan Tangerang itu berlangsung secara profesional serta transparan.
Djuhandhani menyatakan penyidikan pada perkara ini membutuhkan pengecekan melalui laboratorium forensik karena memuat kasus pemalsuan dokumen. Hasil keterangan dari para saksi dan dokumen yang dikantongi oleh penyidik akan diuji hingga gelar perkara selanjutnya dilaksanakan.
“Pada prinsipnya kami sudah temukan suatu tindak pidana. Kalau sudah menemukan tindak pidana kami sudah siap melaksanakan penyidikan. Dengan upaya paksa pun kami sudah siap,” ucap Djuhandhani.
Kades Kohod Bolos Kerja
Warga terakhir melihat Kades Kohod Arsin bin Asip saat dia mendampingi Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Jumat, 24 Januari 2025. Sejak saat itu hingga Senin, 3 Februari 2025, Arsin tak pernah muncul di depan warganya.
Arsin tak ada di rumah. Dia menghilang bersama Jeep Wrangler Rubicon dan mobil mewah lainnya. Saat Tempo mendatangi rumah Arsin, hanya terparkir kendaraan Honda Civic putih berpelat nomor kepolisian B 412 SIN, dari kejauhan terbaca ARSIN.
Arsin juga tidak masuk kerja ke kantornya yang hanya berjarak 500 meter dari rumah. Sosok Kades Kohod itu ditengarai memang menghilang dari peredaran setelah perkara pagar laut di perairan Tangerang menjadi perbincangan publik.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut tak punya nyali untuk menegur Arsin sebagai kepala Desa Kohod terkait bolos kerja. Warga yang namanya minta dirahasiakan ini mengatakan BPD beranggotakan sembilan orang plus ketua, wakil, dan sekretaris.
Ketua BPD Kohod, Agus, menjawab panggilan telepon dari Tempo. Namun ia mengatakan sedang rapat. "Tempo ini, Tempo ini," kata Agus kepada seseorang di sela-sela pembicara rapat.
Oman, anggota DPD Kohod, menyatakan sedang turut memperjuangkan warga Kohod yang nyata-nyata kehilangan tempat tinggal tanpa ganti rugi dan namanya dicatut Arsin untuk dimunculkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke BPN. Oman menyatakan jauh sebelum ramai pagar laut telah melaporkan Arsin dan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Saat ke KPK pada 10 September 2024, Oman melaporkan Arsin dan Ujang Karta atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan bersama pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Laporan ke KPK itu terkait dengan terbitnya Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada kawasan tanah timbul dan laut seluas 650 hektare dan dugaan suap oleh oknum swasta dalam pengurusan SHGB tersebut. "Kami berharap saudara Arsin di proses secara hukum karena diduga telah menjual tanah laut," kata Oman.
Ayu Cipta berkontribusi dalam penulisan artikel ini.