Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kerusuhan di Rutan Siak, Sipir Pemukul Tahanan Diperiksa

Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Riau memeriksa sipir yang diduga melakukan pemukulan terhadap tahanan di Rutan Siak.

11 Mei 2019 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah narapidana berada di dekat puing bangunan Rutan yang hangus terbakar pasca kerusuhan di Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu 11 Mei 2019. Kerusuhan dan kebakaran di Rutan Siak ini diduga dipicu adanya pemukulan dari seorang sipir terhadap 3 tahanan. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Riau memeriksa satu orang petugas sipir yang diduga melakukan pemukulan terhadap tahanan di Rutan Kelas IIB Siak. Akbiat dari pemukulan itu, tahanan memberontak yang berujung pada terjadinya kerusuhan disertai pembakaran gedung depan Rutan Siak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Satu pelakunya itu sedang kami lakukan pemeriksaan," kata Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Riau, M Diah, Sabtu, 11 Mei 2019. Dia siapapun anggotanya yang bertindak di luar batas atau tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dipastikan akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 53.

"Namun untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Diah.

Diah mengatakan, kasus ini terjadi saat petugas sipir melakukan pengembangan setelah megetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba di dalam Rutan. Dalam hal ini, petugas sipir dan kepolisian mengamankan tiga tahanan yang terbukti mengkonsumsi narkoba. "Dalam konteks ini, kita melakukan pengembangan narkoba karena ada napi wanita mengedarkan narkoba. Kalau ada tindakan di luar batas pasti ada sanksinya," ujar dia.

Sebelumnya, kerusuhan disertai pembakaran gedung Rutan terjadi di Rutan Kelas IIB Siak, Sabtu dinihari. Kerusuhan dipicu lantaran terjadi pemukulan dilakukan oleh seorang petugas Sipir terhadap salah satu tahanan yang terbukti mengkonsumsi narkoba di dalam Rutan.

Para tahanan tidak terima atas perlakuan kasar sipir, sehingga akhirnya memberontak, situasi tidak terkendali hingga akhirnya terjadi pembakaran gedung depan Rutan. Situasi yang memanas dimanfaatkan sejumlah tahanan untuk kabur.

RIYAN NOFITRA (Pekanbaru)

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus