Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Riau memeriksa satu orang petugas sipir yang diduga melakukan pemukulan terhadap tahanan di Rutan Kelas IIB Siak. Akbiat dari pemukulan itu, tahanan memberontak yang berujung pada terjadinya kerusuhan disertai pembakaran gedung depan Rutan Siak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berita terkait: Kerusuhan di Rutan Siak, Bangunan Depan Dibakar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Satu pelakunya itu sedang kami lakukan pemeriksaan," kata Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Riau, M Diah, Sabtu, 11 Mei 2019. Dia siapapun anggotanya yang bertindak di luar batas atau tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dipastikan akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 53.
"Namun untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Diah.
Diah mengatakan, kasus ini terjadi saat petugas sipir melakukan pengembangan setelah megetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba di dalam Rutan. Dalam hal ini, petugas sipir dan kepolisian mengamankan tiga tahanan yang terbukti mengkonsumsi narkoba. "Dalam konteks ini, kita melakukan pengembangan narkoba karena ada napi wanita mengedarkan narkoba. Kalau ada tindakan di luar batas pasti ada sanksinya," ujar dia.
Sebelumnya, kerusuhan disertai pembakaran gedung Rutan terjadi di Rutan Kelas IIB Siak, Sabtu dinihari. Kerusuhan dipicu lantaran terjadi pemukulan dilakukan oleh seorang petugas Sipir terhadap salah satu tahanan yang terbukti mengkonsumsi narkoba di dalam Rutan.
Para tahanan tidak terima atas perlakuan kasar sipir, sehingga akhirnya memberontak, situasi tidak terkendali hingga akhirnya terjadi pembakaran gedung depan Rutan. Situasi yang memanas dimanfaatkan sejumlah tahanan untuk kabur.
RIYAN NOFITRA (Pekanbaru)