Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ketua Dewas KPK Nilai Perkara Etik Nurul Ghufron Paling Memusingkan

Dalam perkara etik, Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan pengaruh atau jabatan.

13 Desember 2024 | 06.41 WIB

Dewas KPK periode 2019-2024 menggelar konferensi pers laporan kinerja di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Desember 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Perbesar
Dewas KPK periode 2019-2024 menggelar konferensi pers laporan kinerja di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Desember 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan perkara etik yang paling memusingkan bagi dirinya. Menurut Tumpak, kasus pelanggaran etik paling membuat polemik di Dewas KPK adalah perkara yang melibatkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Perkara Nurul Ghufron adalah kasus pelanggaran etik oleh pimpinan KPK terakhir yang tuntas ditangani Dewas KPK. “Paling tersulit yang terakhir ini, seorang pimpinan KPK,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tumpak menilai sulit menangani kasus Nurul Ghufron karena sang pimpinan melakukan perlawanan. Di antaranya dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Mahkamah Agung (MA), hingga pelaporan ke kepolisian.

Tumpak mengatakan heran dengan respons Ghufron tersebut. “Kok pimpinan KPK yang menggugat aturan Dewas? Agak aneh itu kan?” ucap Tumpak.

Tumpak juga mempertanyakan langkah Nurul Ghufron yang sempat melaporkan Dewas KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik. “Untung saja saya bersyukur bahwa aparat penegak hukum kepolisian bisa melihat bahwa ini gak ada-ada sampai sekarang saya enggak pernah dipanggil, mencemarkan nama baik, terlalu itu,” ujar dia.

Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik berkaitan dengan penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat II Kementerian Pertanian atau Kementan, Andi Dwi Mandasari (ADM). Majelis Etik Dewan Pengawas atau Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji pada Jumat, 6 September 2024.

Ghufron sempat mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena menilai Dewas KPK tidak berwenang memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dia lakukan. Dia menilai laporan pelanggaran kode etik itu sudah kedaluwarsa karena terjadi lebih dari satu tahun sebelum dilaporkan. PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut.

Ghufron juga mengajukan permohonan uji materi Peraturan Dewas KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku KPK ke MA. Majelis hakim MA menolak permohonan Ghufron yang menilai laporan dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa.

Selain itu, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri akibat memproses pelanggaran etiknya. Ghufron berkata pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri dengan mekanisme hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang menjeratnya.

Nurul Ghufron melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim dengan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHAP tentang perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus