Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Lisnawati, 40 tahun, warga Kampung Baru Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang kaget dan syok mengetahui penangkapan Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap Waisul Qurni. "Kaget, saya juga dilayangkan surat yang awalnya sebagai saksi untuk apa, bingung saya," ujar Lisnawati saat ditemui Tempo di Kampung Baru Dadap, Kamis 7 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apalagi, kata Lisnawati, sejak Desember 2018, ia dan Waisul sudah diindikasikan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik terhadap PT KNI yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus yang menjerat dua warga Kampung Baru Dadap ini diduga terkait dengan aksi protes pembangunan jembatan penghubung Dadap- Pulau reklamasi pada Juli 2018.
Lisnawati tergopoh mendatangi rumah Waisul saat keluarga dan sejumlah warga lainnya berunding dan bersiap ke Polda Metro Jaya. Ia terduduk lemas dengan mata yang hampir berkaca kaca. " Sejak awal dipanggil dan beberapa kali mendapat undangan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya, nama saya selalu ada bersama Waisul," kata Lisnawati.
Lisnawati mengakui pemanggilan dan pemeriksaan dirinya bersama Waisul setelah aksi protes pembangunan jembatan reklamasi pada Juli 2018.
Kemarin malam polisi dari Polda Metro Jaya menjemput paksa Waisul Qurni di rumahnya. Penangkapan ini diduga terkait dengan aksi protes pembangunan jembatan Dadap-Pulau reklamasi. Dugaan ini diperkuat dengan salinan surat penangkapan dari Polda Metro Jaya yang diberikan kepada keluarga Waisul. Dalam salinan surat berwarna kuning itu menegaskan melakukan penangkapan terhadap Waisul Qurni yang beralamat di Kampung Baru RT 02/03, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam surat itu juga disebutkan Waisul dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI).
Surat yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Moh Irhamni itu menyebut jika Waisul dituduhkan melanggar Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 36 Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi juga menjerat Waisul dengan Pasal 14,15 UU nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Sujai, kerabat Waisul Qurni mengatakan dalam kasus itu status Waisul memang sudah terindikasi tersangka sejak Desember 2018 lalu. Menurut dia, kasus ini berawal ketika sejumlah warga Kampung Baru Dadap yang dipimpin Waisul Qurni memprotes pembangunan jembatan reklamasi pada Juli 2018 lalu.
Saat itu, kata Sujai yang ikut serta mengatakan warga hanya mendatangi kantor kontraktor pembangunan jembatan yang berada di muara Dadap dan Kamal Muara, Jakarta Utara. Saat itu, kata dia, memang banyak media yang datang untuk meliput.
Saat itu, Sujai melanjutkan, Waisul mengeluarkan pernyataan yang berisikan keluhan akan aktifitas pembangunan di Muara Dadap yang menganggu lalu lintas perahu nelayan Dadap. "Kami orang awam hukum, jadi kami tidak tahu apakah benar aksi kami itu melanggar dan pernyataan Waisul yang dimuat banyak media memang sesuai fakta," katanya.