Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Keyakinan dan keberangan bismar

Ketua pengadilan tinggi sumatera utara, bismar siregar, memperberat hukuman penjahat narkotik, cut mariana & bachtiar menjadi 15 dan 10 th penjara, 10 kali lipat putusan pengadilan negeri. (hk)

25 Februari 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BISMAR Siregar berang lagi. Kali inl yang terkena giliran sepasang suami istri, Cut Mariana dan Bachtiar Tahir, yang dianggap terbukti memperdagangkan 161 kg ganja. Suami istri yang di pengadilan negeri dihukum penjara masing-masing 10 bulan itu oleh Bismar, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, diperberat menjadi 15 dan 10 tahun. Ditambah denda Rp 10 dan Rp 5 juta. Selain menaikkan hukuman lebih dari 10 kali lipat, Rabu pekan lalu Bismar juga membuat sejarah hukum baru. Persidangan banding, yang selama ini hanya memeriksa berkas perkara, kali ini dibuka Bismar dengan menhadirkan terhukum. Juga hadir pengunjung danpejabat-pejabat kejaksaan serta hakim-hakim bawahan. Namun, berbeda dengan pengunjung yang kaget, Cut Mariana, 34, hanya tersenyum mendengar putusan Bismar. Kedua suami istri itu, 1 Oktober 1981, memesan ganja dari Aminuddin, penduduk Blang Pidie, Aceh Selatan, dengan harga Rp 30.000 per kilo. Lima hari kemudian, ganja itu masuk Kota Medan, dengan truk "Selamat Jaya". Ketika pesanan itu diterima anak mereka, Mustafa, 23, polisi menyergap. Polisi menahan Mustafa dan Aminuddin. Namun, tiga hari sebelum penggerebekan itu, Bachtiar dan istrinya sudah berada di Penang, Malaysia. Di persidangan perkara Aminuddin, terungkap bahwa Cut Mariana dan Bachtiar adalah pedagang ganja "tingkat atas". Sebelum kejadian itu, menurut Aminuddin, suami istri itu pernah pula membeli 60 kg darinya. Menurut informasi yang didapat polisi, Bachtiar dan istrinya memang "pengedar narkotik internasional". Pada 1982, Aminuddin diganjar hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, sedangkan Mustafa dijatuhi 2 tahun. Sementara itu, Bachtiar dan istrinya tetap buron. Mereka berpindah-pindah tempat, di antaranya di Malaysia, Singapura, dan Muangthai. Barulah pada Januari 1983, berkat bantuan Interpol, suami istri itu tertangkap di sebuah hotel di Penang. Di Pengadilan Negeri Medan, Oktober lalu, Hakim E.M. Sinaga menghukum mereka masing-masing 10 bulan penjara dan denda Rp 25.000. Jaksa Salbiah Tarigan, yang sebelumnya menuntut hukuman 18 bulan penjara ditambah denda Rp 200.000, anehnya menerima hukuman seringan itu. Sebab itu Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Isban Burhanuddin, naik darah. Penerimaan hukuman itu diralat, dan kejaksaan naik banding. Bismar pun sependapat dengan Isban. Walauun keputusan Hakim Sinaga tidak dibatakan, Bismar menganggap hukuman yang dijatuhkan bawahannya terlalu ringan. "Hukuman itu tidak membuat jera terhukum," ujar Bismar. Cut Mariana dan Bachtiar tidak berkomentar banyak atas putusan itu. Ia tetap merasa tidak memperdagangkan ganja seperti terbukti di persidangan. Tentang bisnisnya di Malaysia, menurut Mariana, "hanya dagang tekstil. Sebab itu, ia dan suaminya naik kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan keputusan Bismar itu tercatat, sejak awal tahun ini, ada dua putusan berat bagi kasus narkotik Medan. Pertama, vonis Mahmilti Medan, bulan lalu, yang menghukum Letnan Aidi Syarifuddin 18 tahun penjara. Perwira TNI-AD itu terbukti - ketika masih menjadi danramil dan sesudahnya - memperdagangkan 25 kg ganja kering. Sebab itu, ada yang menghubung-hubungkan kedua vonis itu dengan kesepakatan penegak hukum se Sumatera Utara - untuk memperberat hukuman bagi penjahat narkotik akhir tahun lalu (TEMPO, 7 Januari). Tapi Bismar membantah. "Putusan itu saya bikin karena keyakinan, tidak ada hubungannya dengan kesepakatan itu," ujar Bismar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus