Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, denda damai tidak bisa diterapkan kepada perkara tindak pidana korupsi. Pernyataan ini menanggapi Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang mengatakan Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tipikor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli mengatakan, pada Pasal 35 Ayat 1 Huruf k UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya, tindak pidana kepabeanan, cukai dan lainnya. Sedangkan penyelesaian tipikor mengacu pada UU Tipikor, Pasal 2, 3 dan seterusnya,” kata Harli saat dimintai komentarnya soal pernyataan Menteri Hukum, Kamis, 26 Desember 2024.
Denda damai adalah penghentian perkara diluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi. Adapun pengertian Tindak Pidana Ekonomi tercantum pada Pasal 1 UU No. 7 Drt 1955. “Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” kata Harli.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan, kewenangan untuk memberi pengampunan kepada pelaku tindak pidana diamanatkan dalam Konstitusi. Selain presiden, kewenangan itu juga dimiliki Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden dan Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.
Rencana pemberian maaf kepada koruptor, asal mengembalikan uang yang dicuri, disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024.
Pilihan Editor: Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Ini Jejak Keterlibatannya dalam Kasus Harun Masiku