Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, dihukum 12 tahun penjara dan mewajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030 atau jika dibulatkan Rp 120 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana penjara oleh itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa Mario Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Kilas balik kasus Mario Dandy
Kasus anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, ini berawal dari Mario menganiaya Crystalino David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penganiayaan dilakukan setelah Mario mendapat cerita dari AG, 15 tahun, atas dugaan tindakan asusila David Ozora, yang dulu merupakan kekasihnya.
Mendengar cerita AG, Mario geram dan melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG, 15 tahun.
Mario sempat menyuruh David Ozora push-up lalu menendang kepalanya berkali-kali. Akibat perbuatan Mario, David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 dan diperkirakan tidak pulih 100 persen.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau ganti rugi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora sebesar Rp 120 miliar.
Sementara itu, disebutkan jika Shane Lukas merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy menggunakan ponsel.
Dakwaan Mario Dandy
Dalam perkara penganiayaan ini, Mario dijerat dakwaan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sementara Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan penganiayaan ini dilakukan bersama Shane Lukas dan pacarnya Mario, AG.
Adapun AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya: Sidang sempat ditunda
Sidang sempat ditunda
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Mario sempat ditunda. Mestinya sidang pembacaan tuntutan pada Kamis pekan lalu, 10 Agustus 2023.
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, sempat mencurigai penundaan sidang tersebut. Pasalnya, menurut Jonathan, di sidang-sidang sebelumnya para penasihat hukum Mario selalu tiba di ruang sidang sejak pagi dan lengkap.
Jonathan menduga para kuasa hukum Mario Dandy dan Shane sudah tahu sidang tuntutan akan ditunda. "Kami sebagai awam enggak terlalu ngerti hukum aja memandang bahwa ini harusnya cepat, perkara begini kok," katanya di PN Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023.
JPU menyatakan surat tuntutan belum siap dibacakan. "Karena kami masih melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami meminta waktu untuk hari Rabu depan," ujar JPU saat itu.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono mengatakan sebaiknya persidangan ditunda bukan Rabu pekan depan, tetapi Selasa. Alasannya persidangan ini selalu digelar Selasa dan Kamis. "Jadi tuntutan akan kita tunda Selasa, 15 Agustus 2023," kata Alimin.
12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar
Sidang pembacaan tuntutan pun akhirnya dilanjutkan hari ini, Selasa, 15 Agustus 2023. Dalam sidang tuntutan JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan agar menjatuhi hukuman kepada Mario 12 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut Mario untuk membayar restitusi kepada keluarga korban David Ozora sebesar Rp 120 miliar. Jika tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Hafiz.
Hal memberatkan
Hafiz mengatakan perbuatan Mario sangat tidak manusiawi, sadis dan brutal. Penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak dan amnesia.
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban Crystalino David Ozora. Terdakwa berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada proses penyidikan," kata Hafiz.
Jaksa menganggap tindak pidana penganiayaan berat ini sudah direncanakan oleh Mario. Modus mengembalikan kartu pelajar dari AG kepada David hanya alibi agar Mario bisa bertemu dan menganiaya David.
Hafiz juga menyebut tidak ada tindakan Mario yang dapat meringankan tuntutan tersebut. "Hal yang meringankan, nihil," katanya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.