Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.

27 Maret 2024 | 11.01 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Perbesar
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, karena terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi, menyatakan bahwa Panji Gumilang secara sah dan meyakinkan bersalah karena sengaja melakukan perbuatan yang pada dasarnya merupakan penodaan terhadap suatu agama. Panji Gumilang dijatuhi pidana penjara berdasarkan Pasal 156 a huruf a KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan untuk mengurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang dari pidana yang dijatuhkan.

Meskipun demikian, Panji Gumilang tetap harus menjalani penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti berupa satu keping CD-R berisikan cuplikan video serta dokumen lainnya dimusnahkan, sedangkan akun YouTube Al-Zaytun Official serta barang bukti lainnya dirampas untuk negara.

Setelah vonis dijatuhkan, terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Panji Gumilang sendiri tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu. Ia hanya menyatakan untuk memikirkannya terlebih dahulu.

Panji Gumilang merupakan pemilik Ponpes Al Zaytun, menjadi perhatian publik pada tahun 2023 karena kasus penistaan agama yang dia lakukan.

Dia dianggap melanggar prinsip-prinsip syariat Islam dalam praktik keagamaan di pondok pesantrennya, seperti memperbolehkan perempuan menjadi khatib dalam salat Jumat dan menyusun saf salat dengan jarak antar saf serta perempuan berada di saf depan.

Praktik ini menimbulkan kontroversi setelah video tersebut menjadi viral di media sosial, yang kemudian mengundang berbagai reaksi dari masyarakat dan lembaga, termasuk laporan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center pada 27 Juni 2023.

NII Crisis Center mempertanyakan pernyataan Panji Gumilang yang menyatakan bahwa Al Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad. Selain itu, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila juga melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan yang sama, yang mengancam Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, juga menyatakan bahwa Panji Gumilang akan dihadapkan pada pasal tambahan karena menyebarkan hoaks, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan olehnya.

Kasus ini kemudian masuk ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2023, setelah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Panji Gumilang pada 3 Juli 2023. Selama pemeriksaan, Panji Gumilang mengakui kebenaran isi video yang viral tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penetapan ini diumumkan oleh Brigadir Jenderal Djuhandhani pada 1 Agustus 2023.

Selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dugaan TPPU, yang masih dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.

ANANDA BINTANG I SHARISYA KUSUMA RAHMANDA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus