Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso, kembali disorot publik. Pasalnya, ia resmi bebas bersyarat sejak Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica telah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun sejak divonis pada 27 Oktober 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perjalanan Kasus Jessica Wongso
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang membuat Jessica Kumala Wongso dipenjara mendapat atensi publik yang begitu tinggi pada masanya. Dikutip dari Antara, awal mula kasus ini adalah adanya pertemuan antara Jessica, Mirna, dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.
Saat itu, Jessica datang lebih awal dan memesan es kopi Vietnam serta dua koktil. Ia kemudian duduk di meja nomor 54 hingga Mirna dan Hani datang. Setelah saling menyapa, Mirna pun meminum es kopi Vietnam yang sudah tersedia di meja. Beberapa saat kemudian, tubuh Mirna kejang, tidak sadarkan diri, hingga mengeluarkan buih dari mulutnya. Setelahnya, Mirna dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, pun segera melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dinilai tewas tidak wajar. Pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dikebumikan di Gunung Gadung, Bogor, dengan hasil pemeriksaan sampel menemukan zat racun di dalam tubuh Mirna yang membuat lambungnya korosif sehingga tewas dalam hitungan menit setelah menelan es kopi itu.
Pra-rekonstruksi hingga Penetapan Tersangka
Satu hari setelah Mirna dikubur, polisi menggelar pra-rekonstruksi di Kafe Olivier. Jessica, Hanie, dan pegawai Olivier dihadirkan untuk memperagakan kembali hal-hal yang terjadi pada 6 Januari 2016, mulai dari kedatangan Jessica hingga Mirna kejang.
Selama Januari itu, penyidik kepolisian melakukan berbagai pemeriksaan termasuk pada Jessica dan keluarga Mirna. Penyidik akhirnya membawa berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 26 Januari 2016, namun berkas itu dikembalikan ke penyidik agar dilengkapi. Hingga akhirnya Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016 dan ditangkap sehari setelahnya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Rekonstruksi dan Praperadilan
Pada Februari 2016, polisi menggelar serangkaian rekonstruksi tewasnya Wayan Mirna di Kafe Olivier. Selain itu, penasihat hukum Jessica juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena penetapan tersangka kepada Jessica dianggap tidak sah.
Sejalan dengan proses pengajuan praperadilan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhir Maret 2016, kepolisian meminta perpanjangan masa tahanan terhadap Jessica sampai akhir April 2016 karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
Penyidik kepolisian kembali meminta perpanjangan masa penahanan selama 30 hingga akhir Mei 2016. Menjelang dua hari berakhirnya masa penahanan Jessica, Kejaksaan Tinggi DKI akhirnya menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian pada akhir Mei 2016 dan menandai dimulainya proses persidangan Jessica.
32 Kali Persidangan
Sidang perdana Jessica digelar 15 Juni 2016 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pengacara Jessica Kumala Wongso. Selanjutnya terdapat persidangan yang menghadirkan pegawai Kafe Olivier digelar sebanyak empat kali, yakni pada 20, 21, 27 dan 28 Juli 2016.
Dalam perkembangannya, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun Jessica Wongso, sama-sama menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan argumen mereka. Pada 5 Oktober 2016, pihak JPU menuntut hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica dengan alasan tewasnya Mirna memberikan kesedihan yang mendalam.
Pada 27 Oktober 2016, setelah 32 kali persidangan digelar atas perkara kematian Wayan Mirna Salihin, majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, seperti yang diajukan oleh JPU.
Film Dokumenter
Pada awal Oktober 2023, saluran televisi berlangganan Netflix menayangkan film dokumenter yang mengangkat tentang kasus Jessica-Mirna dengan judul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso (Es Kopi: Pembunuhan, Kopi dan Jessica Wongso).
Dokumenter ini mengulas berbagai pertanyaan tak terjawab seputar persidangan Jessica. Tayangan dokumenter ini pun menjadi ramai dibicarakan dan menuai beragam reaksi pro-kontra dari publik. Selain itu, kasus Jessica-Mirna mulai kembali dibahas dengan berbagai pendapat atau teori yang menyebut bahwa penetapan Jessica sebagai tersangka sebenarnya memiliki banyak kejanggalan.
Bebas Bersyarat
Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Ia diketahui total mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun penjara. Tempo mencoba mengkonversi besaran remisi dengan hitungan awam. Artinya, total remisi yang diperoleh narapidana bernama lengkap Jessica Kumala Wongso itu 59 bulan atau 5 tahun kurang 1 bulan.
Dalam konferensi pers yang digelar di hari yang sama, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan dirinya juga kaget mengetahui kliennya sudah dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur. Namun, secara umum, ia meyakini cepatnya pembebasan bersyarat Jessica karena perempuan itu memenuhi syarat berkelakuan baik.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA