Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam penganiayaan terhadap jurnalis Ismail M. Adam alias Ismed oleh seorang kepala desa di Kabupaten Pidie Jaya. KKJ Aceh mendesak kepolisian untuk segera memproses pelaku sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mendesak kepolisian memproses pelaku penganiayaan terhadap Ismail M. Adam alias Ismed sesuai dengan UU Pers dan KUHP,” ujar Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penganiayaan terhadap jurnalis Ismail M. Adam alias Ismed oleh kepala desa Cot Setui, Kecamatan Ulim, terjadi pada Jumat malam, 24 Januari 2025. Insiden ini bermula ketika Ismed menulis berita tentang Pusat Kesehatan Desa (PUSKESDES) atau Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang ada di Desa Cot Setui.
"Berita tersebut mengungkap kondisi polindes yang ditumbuhi semak-belukar dan tayang di sebuah portal berita online-Is sudah dikonfirmasi oleh tim KKJ Aceh bahwa penganiayaan yang dilakukannya diakibatkan karena pemberitaan," tulis KKJ Aceh.
Ismed sedang duduk di sebuah kios kopi bersama istrinya ketika Kepala Desa Cot Setui, Is, mendatanginya. Is tanpa peringatan meraih leher Ismed, memukulnya, dan menyeretnya ke tengah jalan. Ia memaki Ismed karena pemberitaan tentang Polindes yang tidak melibatkan izinnya.
Tak puas, Is memaksa Ismed ke Polindes yang berjarak 1,5 kilometer. Di sana, Is kembali memaki dan memukul Ismed di depan bidan desa serta seorang warga yang turut memarahi Ismed. Situasi memanas saat anak bidan mengancam membawa parang.
Istri Ismed juga menerima ancaman dari Is agar tidak merekam kejadian tersebut. Malam itu juga, Ismed melaporkan penganiayaan ini ke polisi. Hingga kini, kepolisian telah memanggil empat saksi untuk menyelidiki kasus ini.
KKJ juga mengimbau masyarakat dan aparat pemerintah untuk menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang. “Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab/koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers,” kata Rino.