Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menggerebek 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang menyalahgunakan izin tinggal mereka. Belasan WNA ini rupanya membuka praktik operasi plastik ilegal di sebuah klinik kecantikan di Pluit Timur, Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengatakan 15 WNA menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival). Sementara dua lainnya memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belasan WNA Vietnam ini mematok tarif yang beragam mulai dari Rp7 juta hingga Rp50 juta tergantung tindakan operasinya. "Klinik ini sudah beroperasi sejak November 2024, dan jenis operasi yang dilakukan antara lain pada hidung dan dagu," kata Yuldi saat konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025.
Pihak imigrasi masih menelusuri omzet klinik ilegal tersebut dengan memeriksa pembukuan dan jumlah pasien. Penyelidikan awal difokuskan pada pelanggaran keimigrasian sebelum mengembangkan dugaan tindak pidana lainnya ke Bareskrim Polri.
Adapun pengungkapan ini berkat aksi penyelidikan petugas dengan cara menyamar sebagai pasien. "Petugas imigrasi melakukan penyelidikan kurang lebih dua hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien," ucap Yuldi.
Yuldi menjelaskan setelah dua hari penyelidikan petugas menemukan bukti pelanggaran di klinik yang menawarkan layanan kecantikan itu. Dia menuturkan penggerebekan ini berlangsung pada 9 Januari 2025 setelah ditemukan bukti praktik operasi plastik tanpa izin yang melibatkan tenaga asing.
Belasan WNA yang diamankan itu memiliki peran berbeda. Mulai dari dokter, perawat, hingga konsultan kecantikan.
Penggerebekan dilakukan saat aktivitas medis tengah berlangsung. "Pada saat penggerebekan, memang benar ada kegiatan operasi medis," kata Yuldi.
Namun, dua pelaku utama berhasil melarikan diri meski tengah menangani pasien, meninggalkan pasien tersebut begitu saja yang sedang ditindak operasi.
Para pelaku kini terancam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.