Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Klinik Ilegal WNA Asal Vietnam di Pluit Beromzet Puluhan Juta

17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam digerebek Dirjen Imigrasi karena menyalahgunakan izin tinggal dan membuka klinik kecantikan ilegal

11 Januari 2025 | 07.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sebanya 17 Warga Negara Asing asal Vietnam, telah diamankan terkait pelanggaran hukum, di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, 10 Januari 2025. Ditjen Imigrasi berhasil mengamankan 17 WNA asal Vietnam terdiri atas 10 perempuan dan 7 laki - laki, berprofesi sebagai dokter, tenaga medis, staf pemasaran dan penerima tamu, diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dengan menggunakan Visa On Arrival dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor, dari sebuah klinik bedah kecantikan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara, telah beroperasi sejak 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menggerebek 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang menyalahgunakan izin tinggal mereka. Belasan WNA ini rupanya membuka praktik operasi plastik ilegal di sebuah klinik kecantikan di Pluit Timur, Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengatakan 15 WNA menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival). Sementara dua lainnya memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Belasan WNA Vietnam ini mematok tarif yang beragam mulai dari Rp7 juta hingga Rp50 juta tergantung tindakan operasinya. "Klinik ini sudah beroperasi sejak November 2024, dan jenis operasi yang dilakukan antara lain pada hidung dan dagu," kata Yuldi saat konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025.

Pihak imigrasi masih menelusuri omzet klinik ilegal tersebut dengan memeriksa pembukuan dan jumlah pasien. Penyelidikan awal difokuskan pada pelanggaran keimigrasian sebelum mengembangkan dugaan tindak pidana lainnya ke Bareskrim Polri.

Adapun pengungkapan ini berkat aksi penyelidikan petugas dengan cara menyamar sebagai pasien. "Petugas imigrasi melakukan penyelidikan kurang lebih dua hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien," ucap Yuldi.

Yuldi menjelaskan setelah dua hari penyelidikan petugas menemukan bukti pelanggaran di klinik yang menawarkan layanan kecantikan itu. Dia menuturkan penggerebekan ini berlangsung pada 9 Januari 2025 setelah ditemukan bukti praktik operasi plastik tanpa izin yang melibatkan tenaga asing. 

Belasan WNA yang diamankan itu memiliki peran berbeda. Mulai dari dokter, perawat, hingga konsultan kecantikan.

Penggerebekan dilakukan saat aktivitas medis tengah berlangsung. "Pada saat penggerebekan, memang benar ada kegiatan operasi medis," kata Yuldi.

Namun, dua pelaku utama berhasil melarikan diri meski tengah menangani pasien, meninggalkan pasien tersebut begitu saja yang sedang ditindak operasi.

Para pelaku kini terancam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. 

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus