Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pengedar tembakau sintetis alias tembakau gorila asal Surabaya memasarkan produknya menggunakan kode khusus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Fanani menyebut penjabaran kode produk tembakau gorila itu seperti menyodorkan menu makanan kepada calon konsumen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi ada produk-produknya dia (pengedar) yang menarik minat konsumen itu dibikin kode-kode tertentu. Kepala enak, kepala pusing, kepala pecah, menjadi kode-kodenya dia," kata Fanani saat ditemui usai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 8 Februari 2020.
Pemasaran tembakau gorila ini dilakukan melalui Facebook dan Instagram. Dalam unggahan di dua media sosial itu tercantum nama produk tembakau gorila yang menggunakan kode.
Calon pembeli kemudian harus memilih produk yang diminati sekaligus mengisi pendaftaran. Menurut Fanani, calon pembeli harus mengisi nama dan akun seperti layaknya membuat akun Facebook baru.
Apabila calon pembeli memenuhi syarat, penjual bakal memberikan nama akun Line. Sebab, komunikasi atau transaksi pembelian berlanjut di Line.
"Disaring dulu. Kalau dia (calon pembeli) tidak masuk, tidak akan dikasih kode khusus untuk Line," jelas Fanani.
Sebelumnya, polisi menangkap 13 tersangka jaringan pengedar tembakau gorila ini di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya sejak 27 Januari 2020.
Peredaran tembakau gorila yang diracik di Surabaya ini berlangsung sejak 2019. Polisi mengamankan 28.432 gram alias 28 kilogram tembakau gorila. Adapun pengedaran ini dikendalikan oleh seorang napi yang ditahan di Lapas Sleman, Yogyakarta.