Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Banten menangkap seorang remaja yang kedapatan melakukan transaksi narkoba di media sosial. Remaja berusia 17 tahun ini menggunakan Instagram sebagai sarana penjualan narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau gorilla.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka masih dibawa umur," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Meryadi, Senin 19 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaku, kata Meryadi, ditangkap dikontrakannya di Kecamatan Jombang, Cilegon, Kamis 15 September 2022.
Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja dan tembakau gorilla.
Barang bukti yang disita
"Dalam penggeledahan juga ditemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yaitu gelas ukur, alkohol, Aseton, Metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian di kontrakan tersangka," kata Meryadi.
Tersangka, kata Meryadi, mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta. Kemudian ganja dibeli dari akun instargam Hollychild.us. Sedangkan tembakau gorilla didapat dari akun instargam Speedbunny. Id.
Tersangka menjual belikan narkoba melalui akun instagram miliknya dengan nama Papigeng dengan cara membuat story tentang penjualan narkotika. Jika sudah ada yang memesan kemudian tersangka mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu baru kemudian diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli.
Dari hasil penyelidikan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 17,30 gram, daun ganja sebanyak 141,33 gram, batang ganja sebanyak 378,82 gram, tembakau gorilla sebanyak 39,41 gram, bahan pembuatan tembakau gorilla sebanyak 99,29 gram, alat pembuat tembakau gorilla gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 Unit Handphone dan 4 lakban.
Wadirreesnarkoba Polda Banten Ajun Komisaris Besar Nico Setiawan mengatakan pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika.
Mengingat status tersangka yang masih dibawah umur penyidik juga tetap memberikan haknya dengan melakukan koordiasi dengan Bapas Serang untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama.
Nico mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.