Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Komedian Fico Fachriza Terjerat Narkoba, Konsumsi Ganja Sintetis Sejak 2016

Penangkapan artis inisial FF atau Fico Fachriza berawal saat penyidik mendapat informasi adanya tindak pidana narkoba jenis ganja sintetis.

14 Januari 2022 | 18.06 WIB

Suasana konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis yang menjerat komedian Fico Fachriza di Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Januari 2022. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Suasana konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis yang menjerat komedian Fico Fachriza di Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Januari 2022. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi sebut komedian FF atau Fico Fachriza diketahui telah mengkonsumsi narkoba jenis ganja sintetis sejak tahun 2016. Pengakuan itu ia sampaikan kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah ia ditangkap pada Kamis, 13 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyebut Fico mengkonsumsi tembakau gorila atau ganja sintetis untuk membantunya tidur.

"Alasan yang bersangkutan sulit untuk tidur. Jadi untuk membantunya agar mudah tidur," kata Zulpan dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat, 14 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada penyidik, komika berinisial FF itu mengaku membeli ganja sintetis lewat seseorang di media sosial seharga Rp 300 ribu per paket. Zulpan mengatakan bahwa identitas penjual narkoba itu telah diketahui dan kini tengah dalam pengejaran.

Penangkapan artis inisial FF itu berawal saat penyidik mendapat informasi adanya tindak pidana narkoba jenis tembakau sintetis. Berbekal informasi tersebut, penyidik lantas menggeledah rumah komedian FF itu di kawasan di kawasan Rangkapan Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Dalam penggeledahan itu ditemukan satu bungkus rokok berisi 1,45 gram tembakau sintetis. Polisi langsung membawa Fico ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di mana didapati bahwa tes urin komika itu menunjukkan positif mengandung zat tembakau sintetis.

Fico Fachriza juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba ini. Polisi menjerat Fico dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus